Salin Artikel

Curi Kambing di 18 Lokasi dan Lakban Mulutnya, Pria Ini Ditangkap Polisi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap CA (35), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, setelah mencuri kambing dengan cara melakban mulut target.

Pelaku sudah beraksi di 18 lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Nglipar Iptu Ngatimin menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal saat Rubina (50) warga Pedukuhan Kwarasan Kulon, Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul kehilangan kambing piaraannya hari Sabtu (3/9/2022).

"Korban melaporkan kehilangan kambing ke Polsek Nglipar," kata Ngatimin saat dihubungi wartawan Kamis (8/9/2022).

Polisi lalu melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Akhirnya, terduga pelaku melintas menggunakan sepeda motor membawa seekor kambing jantan di dalam karung warna putih melintas di simpang empat Pasar Wotgalih, Pilangrejo, Nglipar. Selasa (6/9/2022) lalu.

Ngatimin mengatakan, polisi langsung membuntuti CA dan terduga pelaku menyadari lalu meningkatkan kecepatan sepeda motornya nomor polisi AD 2095 RB.

Sesampainya di Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul CA masuk ke jalan kampung dan ternyata buntu.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu ekor kambing jantan warna coklat dengan kondisi terlakban mulutnya," kata Ngatimin.

Dari pemeriksaan pelaku, diketahui modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai pegawai koperasi. Jika melihat kandang sepi, CA langsung mencuri kambing.

Sehingga sebagian besar aksinya dilakukan siang hari.

"Kalau sepi, pelaku langsung beraksi dengan melakban mulut kambing, dimasukkan karung dan dibawa pakai sepeda motor," kata dia.

CA sebelumnya bekerja di koperasi simpan pinjam dan sudah berhenti, lalu mencuri kambing untuk memenuhi kebutuhan.

Pelaku sudah mencuri di 18 titik, yakni 5 TKP di Kapanewon Paliyan, 3 TKP di Kapanewon Playen, 2 TKP di Kapanewon Karangmojo, 2 TKP di Kapanewon Gedangsari, 2 TKP di Kapanewon Semanu, 2 TKP di Kapanewon Ponjong dan 2 TKP di Kapanewon Nglipar.

"Untuk hasil curiannya dijual ke Karanganyar. Penadahnya juga kami amankan dengan inisial T (55) warga Kramat, Karanganyar, Jawa Tengah," kata Ngatimin.

CA disangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/08/213323278/curi-kambing-di-18-lokasi-dan-lakban-mulutnya-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke