Salin Artikel

Ada Bansos Tambahan dari DTU, Pemprov DIY Sebut Penerimanya Ojol hingga Petani

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Terkait bansos tersebut, Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Endang Patmintarsih mengatakan saat ini pemerintah DIY sedang dalam pemetaan sasaran.

Dia mengatakan bansos yang dialokasikan 2 persen dari DTU ini untuk membantu masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Penerima di luar dari PKH dan BPNT, karena di sanakan ada ojek online, petani, pelaku UMKM seperti itu," kata dia, Kamis (8/9/2022).

Untuk jumlah besaran bantuan dari DTU ini hingga saat ini belum ditentukan karena setiap daerah memiliki anggaran yamg berbeda-beda.

"Nilainya belum fix ya. Itu kan DAU masing-masing daerah beda. Saya belum dapat infonya," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, pemda harus menyalurkan 2 persen dari DTU yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022. 

Penyaluran bansos tambahan ini guna memitigasi dampak inflasi. Selain itu sasaran bansos diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/08/205348678/ada-bansos-tambahan-dari-dtu-pemprov-diy-sebut-penerimanya-ojol-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke