Salin Artikel

Polisi dan Inspektorat Kulon Progo Usut Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di RSUD Wates

Pasalnya, terdapat laporan di kepolisian tentang ada pemotongan pemberian insentif bagi tim medis dalam kasus tersebut. Audit merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Kulon Progo.

“Menurut laporannya (insentif) tidak didistribusi atau dibagi sesuai ketentuan. Maka, setelah proses pemeriksaan kepolisian, untuk mengetahui kerugiannya (mereka) minta bantuan Inspektorat," kata Inspektur Daerah Kulon Progo, Rudiyatno di ruang kerjanya, Rabu (7/9/2022).

Kepolisian Resor Kulon Progo menyidik kasus ini sejak beberapa bulan lalu. Puluhan orang dipanggil untuk dimintai keterangan sejak awal Juli 2022. Termasuk dokter dan perawat yang terlibat langsung menangani Covid-19.

Dugaan awal, semua berhubungan dengan niat pemerataan insentif bagi para pegawai atau karyawan. Hal ini lantaran Covid-19 ditangani tidak hanya oleh tim khusus medis dan tenaga kesehatan tertentu saja.

“Peraturan yang lebih tinggi terkait insentif itu (kadang) belum lengkap, sehingga di tingkat pelaksana membuat kebijakan. Kadang penerbitannya tidak sempurna sehingga ada pihak yang mungkin dirugikan atau tidak puas,” kata Rudiyatno.

Untuk itu, inspektorat akan memanggil para pihak, termasuk RSUD.

“Minggu depan kami akan memanggil pihak yang terkait. Karena untuk menentukan ada tidaknya (perlu memanggil) pihak yang terkait,” kata Rudiyanto.

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami mengungkapkan, pihaknya turut memantau kasus ini. Dia berpendapat bahwa rumah sakit tidak memotong insentif nakes.

Pasalnya, insentif sejatinya sudah sampai ke nakes sesuai regulasi. Namun, kemudian ada musyawarah dan mufakat di antara mereka untuk iuran dan pemerataan pada nakes yang turut menangani Covid-19 namun tidak mendapat insentif itu.

“(Persepsi) memotong itu uang belum dikasih lalu dipotong, itu namanya dipotong. Tapi (insentif ini) sudah sampai mereka, kemudian inisiatif teman-teman dikumpulkan dan diberikan (sebagian) ke yang belum dapat,” kata Sri Budi.

“Kesepakatan. Yang penting uang sesuai SK sudah diterima, itu (pemberian berdasar kesepakatan) di luar regulasi,” kata Sri Budi.

Pada kesempatan berbeda, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) membenarkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus ini telah dikirim ke inspektorat.

"Untuk kasus ini, LHP-nya sudah dikirim ke inspektorat. Menunggu hasil temuan dari inspektorat," kata Novi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/07/210948578/polisi-dan-inspektorat-kulon-progo-usut-dugaan-pemotongan-dana-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke