Salin Artikel

Tak Ada Pengangkatan Langsung, Tenaga Honorer Wajib Ikut Seleksi untuk Jadi PPPK

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan berapa jumlah tenaga honorer di Indonesia. Setelah itu baru memutuskan jumlah formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibuka.

"Sekarang kita lakukan pendataan. Nanti dari data itu tentu sesuai mekanisme yang ada akan dilakukan seleksi karena role of the game-nya semua penerimaan ASN harus melalui seleksi," ujarnya seusai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (6/8/2022).

Dia mengatakan hanya tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dipastikan tidak akan diangkat menjadi ASN.

"Kategori 1 itu yang digaji APBN dan kategori 2 oleh APBD, itu sudah diangkat menjadi PNS. Memang proses pengangkatannya sesuai aturan harus melalui seleksi. Yang masuk seleksi dia lolos diangkat tetapi yang tidak lolos seleksi ya terpaksa tidak diangkat," jelasnya.

Lanjut dia pada tahun 2018 sudah keluar Peraturan Pemerintah No.49 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adanya PP ini menekankan bahwa tak ada lagi tenaga honorer. 

"Untuk yang PPPK melalui PP 49. Di dalam PP 49 dijelaskan bahwa semua PPK (pejabat pembina kepegawaian) dilarang mengangkat pegawai di luar PNS dan PPPK dengan sebutan apapun," jelasnya.

Namun jika setelah PP No. 49/2018 masih ada tenaga bantu pemerintah daerah maka diberikan waktu sampai tahun 2023 untuk diselesaikan.

"Jadi kalau kita lihat dari kronologinya kita sudah memberikan waktu 5 tahun pada PPK atau instansi ya untuk menyelesaikan pegawai yang di luar PNS dan PPPK lagi," ucap dia.

"Kita pemerintah pusat mengingatkan kepada semua instansi tahun depan 2023 itu akan berakhir. Tolong segera diselesaikan gitu," ujarnya.

Lanjut dia, banyak praktik pengangkatan pegawai honorer tetapi tidak digaji dengan menggunakan APBN maupun APBD.

"Banyak praktik di lapangan gajinya tidak dari APBN tidak dari APBD. Tapi ada juga yang urunan dari pejabat-pejabat yang ada di situ untuk gaji tenaga bantu," ungkapnya.

Dengan tidak diperbolehkannya pegawai di luar PNS dan PPPK, pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai melalui tenaga alih adaya atau outsourcing.

"Yang boleh outsourcing sesuai dengan peraturan menteri keuangan ada 4 jabatan driver, security, pramubakti, dan cleaning service itu bisa dimunginkan dari outsourcing tidak harus PNS," katanya.

Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan dengan dihapusnya tenaga honorer tidak jadi masalah bagi pemerintah DIY.

"Bagi kami tidak ada masalah ya. Memang sempat kemarin masalah bikin minum aja enggak ada. Sekarang kan sudah dimungkinkan driver dan sebagainya (outsourcing), jadi tidak ada masalah," katanya.

Menurut Sultan penerimaan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah DIY telah setara dengan CPNS karena melalui uji kompetensi saat proses rekrutmennya.

"Harapan kami nanti ada ruang dia (honorer) bisa menjadi ASN ya. Karena memenuhi syarat dari awal untuk pola rekrutmentnya tidak sekedar rekrut orang. Tapi sudah didasari biarpun kontrak seperti ASN. Karena kita butuh ASN yang juga kualitatif," pungkas Sultan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/06/211601978/tak-ada-pengangkatan-langsung-tenaga-honorer-wajib-ikut-seleksi-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke