Salin Artikel

Berhenti Kerja dari Pabrik Bakpia karena Kecelakaan sampai Patah Tulang, Beralih Jadi Bandar Judi Togel

Bukannya bekerja sesuai fisik, K (45) malah jadi bandar judi togel. “Kekuatan tidak seperti dulu, pernah jatuh patah tiga,” kata K saat ditemui di Polres Kulon Progo, Rabu (31/8/2022).

K menggunakan jalan pintas jadi bandar judi untuk kehidupan sehari-hari. K menceritakan, dirinya bisa menghimpun Rp 200.000-Rp 300.000 per hari dari permainan yang diikuti 5-7 orang. Ia memperoleh keuntungan 20 persen dari dana yang dihimpun.

Selebihnya, ia menyetor uang ke seseorang di Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.

“(Bekerja di dunia judi togel) kurang lebih satu tahun ini,” kata K. Ia menambahkan, “Untuk makan, karena tidak bekerja. Dulu, kerja bikin bakpia ikut orang.”

K merupakan satu dari enam orang yang diamankan Polres Kulon Progo sepanjang operasi pada 26-30 Agustus 2022. K dan lima lainnya ditangkap di tempat berbeda.

Selain K, ada pelaku bernama BEP (29) asal Kalurahan Margosari di Kapanewon Pengasih dan I (22) asal Banyuroto di Nanggulan. Tiga yang lain adalah warga Donomulyo di Nanggulan, yakni A (20), N (19), dan S (21).

Mereka beraksi dalam permainan yang berbeda-beda, yakni judi togel maupun judi online. Judi togel disebut juga judi darat. Sedangkan judi online, ada yang bernama slot online Batara Slot, slot online Starlight Princes, KPK Toto atau singkatan Komunitas Pencari Kemenangan Toto.

Polisi mendapat barang bukti dari keenam tersangka, yakni enam HP, dua ATM, satu buku tabungan, dan empat cetakan layar HP dan uang Rp 329.000. Barang bukti pada diri K adalah rekapan hasil togel dan peralatan togelnya.

“Modus mempertaruhkan uang dalam perjudian online dan melayani perjudian togel,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.

Fajarini menyebutkan bahwa perjudian adalah pembodohan. Warga diminta lebih bijaksana.

“Situasi sekarang sedang sulit, karenanya jangan uang dibuang untuk hal yang tidak benar,” kata Fajarini.

Perjudian dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 sub 303Bis KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/01/053400078/berhenti-kerja-dari-pabrik-bakpia-karena-kecelakaan-sampai-patah-tulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke