Salin Artikel

Tagih Utang Sambil Rampas Kalung dan HP, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polisi menangkap FR (29) warga Bantul, DI Yogyakarta, karena merampas kalung emas imitasi dan satu unit gawai saat menagih utang S (35) warga Kalurahan Demangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.

Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi menyampaikan, kejadian itu bermula saat FR menagih utang sebesar Rp 3 juta kepada DA. Namun DA belum memiliki uang karena dipinjam S.

DA sudah berulangkali mengajak S bertemu namun tak kunjung terealisasi. DA menjanjikan pinjaman kepada S Rp 3 juta dan ketiga orang ini bertemu di area parkir sebelah barat lapangan Dwi Windu, Bantul.

"DA mengajak FR yang saat itu menagih uang ke korban (S)," kata Wahyu di Mapolres Bantul Jumat (26/8/2022).

Korban mengaku baru memiliki uang pada akhir bulan Agustus dan membuat FR geram dan meminta jaminan utang terhadap korban.

"Karena korban tidak ada uang untuk bayar utang, FR merampas handphone, kalung emas imitasi dan KTP koban sebagai jaminan," kata Wahyu.

Merasa tidak terima, S melaporkan kasus ini ke Polsek Bantul. Petugas yang menindaklanjuti laporan ini, dan menangkap FR di Jalan Samas, Kapanewon Sanden, Senin (22/8/2022)

FR disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Untuk ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara," katanya.

Kepada petugas FR mengakui perbuatannya dan berdalih mendapatkan haknya karena yang bersangkutan utang.

"Saya hanya minta jaminan tapi cara saya yang keliru dengan meminta paksa jaminan itu. Soalnya Dwi (DA) punya utang ke saya Rp 3 juta. Saya nagih uang ke Dwi malah uangnya dipinjamkan orang lain," kata FR.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/26/200558978/tagih-utang-sambil-rampas-kalung-dan-hp-pria-di-bantul-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke