Salin Artikel

Bermodus Siapkan Kunci Palsu Rumah Kos, Pencuri Laptop di Yogyakarta Diringkus

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, kronologis kasus ini bermula saat korban seorang mahasiswa hendak berangkat kuliah pada 22 Juli 2022.

Sebelum berangkat kuliah, korban menyimpan laptop di kamarnya lalu mengunci kamar.

"Setelah kuliah korban pulang kurang lebih pukul 6 sore. Namun, pada saat yang bersangkutan pulang sudah mendapati kos-kosannya terbuka," ucapnya ditemui di Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (24/8/2022).

Setelah dicek, dua laptop milik korban telah raib dan korban melaporkan ke Polsek Umbulharjo. Polisi melakukan penyelidikan yang dibantu oleh jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula ada saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dan saksi sempat mencatat pelat nomor pelaku.

"Kemudian gabungan dengan tim Polda untuk melakukan pencarian, kemudian didapat informasi pelaku berada di wilayah Kasihan, Bantul," katanya.

Selanjutnya, Polsek Umbulharjo dan Polsek Kasihan melakukan penangkapan terduga pelaku tersebut. Setelah dilakukan interogasi, barang bukti berupa laptop ini sudah dijual ke pembeli, dan akan dikirim lewat jasa pengiriman.

"Selanjutnya kita lakukan penyitaan dari jasa pengiriman tersebut. Selanjutnya kita bawa ke Polsek Umbulharjo," katanya.

Pelaku berinisial KSW ini merupakan residivis kasus pencurian pada 2013, 2016, dan 2022. Sementara tersangka lainnya berinisial DI baru pertama kali mencuri laptop.

"Tersangka K tahun 2013 itu juga laptop 1 unit. Kemudian 2016 itu uang, kemudian 2022 ini laptop juga. Untuk laptop belum terjadi transaksi baru pengiriman sehingga kami belum bisa melakukan penyitaan uang," kata dia.

Lanjut Nuri, pelaku masuk ke kamar kos korban dengan menggunakan kunci palsu. Pelaku mencocokkan kunci ke kamar-kamar kos. Saat menemukan slot kunci yang cocok, pelaku lalu masuk ke kamar korban.

"Sudah dipersiapkan (kunci palsu) memang dia niatnya dari awal mencari barang, mereka beroperasi secara acak tidak mengenal korbannya," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/24/135839678/bermodus-siapkan-kunci-palsu-rumah-kos-pencuri-laptop-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke