Salin Artikel

5 Fakta Selebgram RM Terlibat Sindikat Judi Online, Berujung Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Judi online maupun judi konvensional sedang dibabat oleh kepolisian.

Di Jawa Tengah (Jateng), polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik judi. Salah satu yang diringkus adalah selebgram berinisial RM.

Perempuan yang memiliki 700.000-an followers di Instagram itu diciduk lantaran terlibat dalam sindikat judi online di Kabupaten Pemalang, Jateng.

Berikut 5 fakta soal penangkapan selebgram RM.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sindikat judi online di Kabupaten Pemalang menggunakan jasa selebgram untuk mempromosikan situs judi.

"Selebgram yang di Pemalang juga sudah kita amankan," ujarnya di Markas Polda Jateng, Senin (22/8/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, RM terlibat bisnis perjudian sejak Agustus 2021.

Sebelum di Pemalang, RM juga sempat bekerja di Jakarta. Di ibu kota, ia mempromosikan judi togel.

"Sudah mempromosikan sejak Agustus, saat di Pemalang masih mempromosikan juga," ucapnya.

Situs judi yang dipromosikan RM mempunyai server di dua negara Asia Tenggara.

"RM telah memasang iklan judi online yang berafiliasi di Kamboja dan Bangkok, Thailand itu," ungkap Dwi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, terungkapnya situs judi yang mempunyai server di dua negera tersebut berawal dari penangkapan sindikat judi online di Purbalingga dan Pemalang.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja," tuturnya.

Dwi menerangkan, RM yang terlibat bisnis judi online sejak Agustus 2021, baru mendapat upah Rp 7 juta.

"Rp 7 juta itu baru uang muka. Sebenarnya banyak upahnya," bebernya.

RM mengaku, dari mempromosikan situs judi online tersebut dirinya menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya," jelasnya.

RM menceritakan, keterlibatannya dalam sindikat judi online bermula saat ia dihubungi manajernya.

"Awal mulanya saya dikontak manajer saya yang berada di Bandung (Jawa Barat)," terangnya.

Ia bertugas untuk membagikan link situs judi lewat akun Instagram-nya.

Walau bertugas membagikan tautan situs judi, tetapi RM mengaku tak mengetahui secara detail sistem judi online tersebut.

"Tugas saya hanya share link saja,” sebutnya.

Atas keterlibatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.

Perbuatannya juga dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

RM pun mengaku kapok atas perbuatannya. Dia juga berjanji tak akan melakukannya lagi.

“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/23/070000478/5-fakta-selebgram-rm-terlibat-sindikat-judi-online-berujung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke