Salin Artikel

Bagikan Situs Judi Online lewat Instagram, Selebgram Ini Diciduk Polisi, RM: Saya Kapok, Pak

KOMPAS.com - Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam judi online di Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi.

Salah satu yang turut diciduk adalah selebgram berinisial RM. Perempuan tersebut diduga mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang, Jateng.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sindikat judi di Pemalang mempromosikan bisnisnya lewat selebgram dengan cara endorsement.

"Selebgram yang di Pemalang juga sudah kita amankan," ujarnya, Senin (22/8/2022).

RM mengaku mempromosikan judi online lewat akun Instagram-nya. Ia berperan membagikan link situs judi online.

"Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagram," ucapnya di Markas Polda Jateng, Senin.

Dia menuturkan, keterlibatannya mempromosikan judi online bermula dari manajernya.

"Awal mulanya saya dikontak manajer saya yang berada di Bandung (Jawa Barat)," ungkapnya.

Lewat endorsement itu, RM mengaku sudah menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta. Meski mempromosikan situs judi, ia mengaku tak mengetahui secara detail sistem judi online tersebut.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” tuturnya.

Atas tindakannya ini, RM mengaku kapok dan berjanji tak akan lagi mempromosikan judi online melalui akun media sosial miliknya.

“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” terangnya.

Dari kasus ini, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.

Ia juga dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/22/190412478/bagikan-situs-judi-online-lewat-instagram-selebgram-ini-diciduk-polisi-rm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke