Salin Artikel

Polda DI Yogyakarta Temukan Ladang Ganja 7 Hektar di Aceh

Temuan ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka di Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, awalnya dilakukan penangkapan pada 18 Juli 2022 di wilayah Ngemplak, Sleman.

"TKP di daerah Wedomartani, Ngemplak dengan barang bukti ganja 224, 43 gram. Tim berhasil mengamankan salah satu tersangka inisial HP (31)," ujar Bayu dalam jumpa pers, Selasa (22/8/2022).

Tersangka HP ini memesan ganja melalui media sosial. Ganja tersebut diedarkan lagi melalui media sosial.

"HP ini sudah melakukan pemesanan sebanyak 5 kali. Pemesanan lewat media sosial, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman paket," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta melakukan pengembangan dan diketahui barang ganja dikirimkan dari wilayah Medan.

"Tim berangkat ke Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Di Medan tim mengamankan inisial ES, saat itu yang bersangkutan hendak mengirim paket di salah satu ekspedisi," ungkapnya.

Dari tangan ES (36) didapati barang bukti ganja sebanyak 150,54 gram. Dari pengakuan, ES mendapatkan perintah oleh seseorang berinisial AA (47).

Berdasarkan keterangan AA ganja didapatkan dari seseorang yang tinggal di Binjai dengan inisial US (53).

Berdasarkan keterangan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap US. Dari tangan US ditemukan ganja sebanyak 610,54 gram.

Inisial US mengaku ganja diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

"Tim mengembangkan sehingga menemukan ladang ganja di wilayah Agusen," ucap Bayu.

Bayu Adhi menjelaskan, tim harus berjalan sekitar 8 sampai 10 jam untuk menuju ladang ganja yang berada di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser Gayo Lues, Aceh. Ladang ganja tersebut seluas lebih kurang 7 hektar. Jumlah pohon ganja ada sekitar 70.000 batang.

"Dari 70.000 batang, bisa kita asumsikan bahwa yang berhasil diamankan dan dimusnahkan di lokasi lebih kurang 7 ton," urainya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun. UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/22/154533178/polda-di-yogyakarta-temukan-ladang-ganja-7-hektar-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke