Salin Artikel

5 Fakta Balap Liar di Solo, Videonya Viral, Pelaku yang Dicari Gibran Akhirnya Diciduk Polisi

KOMPAS.com - Video balap liar di Solo menjadi perbincangan. Video berdurasi 14 detik itu diunggah oleh akun Twitter, @myname_ap.

Dalam video yang awalnya diunggah di akun TikTok, @eeeaglee, itu tampak dua mobil sedang kebut-kebutan di kawasan fly over Purwosari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Saat mengunggah ulang video itu, pemilik akun Twitter tersebut sempat mencolek akun Twitter Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, @gibran_tweet, dan akun Twitter Pemerintah Kota Solo, @PEMKOT_SOLO.

Gibran kemudian meng-quote twit tersebut dengan menuliskan, "Akan saya cari pelakunya."

Tak berselang lama, pelaku balap liar diciduk polisi. Berikut 5 fakta soal balap liar di kawasan fly over Purwosari, Solo.

Pelaku balap liar mobil di kawasan Purwosari, Solo, akhirnya diamankan polisi.

Pria berinisial I (27) tersebut merupakan warga Kabupaten Boyolali, Jateng.

Ia diamankan pada Jumat (19/8/2022) malam.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, balap liar itu dilakukan pada 28 Juni 2022, pukul 01.00 WIB.

Terkait mobil yang digunakan balap liar, petugas Satlantas Polresta Solo telah menyitanya.

Usai diamankan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo, pelaku balap liar minta maaf atas perbuatannya.

"Saya mohon maaf atas perbuatan saya. Kepada warga Solo, kepada Bapak Wali Kota serta jajaran Polresta Surakarta, dengan ini saya berjanji tidak akan melakukan balap liar tersebut di Kota Solo atau kota lainnya. Dengan ini, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," ujarnya dalam video permintaan maafnya, Jumat (19/8/2022).

Sewaktu menyampaikan permintaan maaf, I membawa kertas tilang di depan mobil Innova berpelat nomor AD 9490 NM yang ia kendarai sewaktu balap liar.

Tak hanya I, E yang merupakan pengunggah balapan liar itu di akun TikTok, @eeeaglee, juga meminta maaf karena tidak mencegah aksi itu atau melaporkan kejadian tersebut.

"Saya dan teman-teman saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Solo atas apa yang telah kami perbuat dan teman-teman perbuat. Kami mengaku perbuatan kami dan sangat menyesali perbuatan kami. Sekali lagi kami minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.

"Kepada Mas Gibran, saya dan teman-teman minta maaf dan berjanji tidak melakukan hal tersebut," ungkapnya.

"Perkembangannya tadi malam kami sudah mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan yaitu Kijang Innova, Kemudian kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengemudinya bahwa benar dia lakukan hal tersebut," tutur Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari Tribun Solo.

"Kemudian pagi ini kita juga melakukan klarifikasi terhadap pengemudi ataupun yang diduga pengemudi dari Pajero Sport warna hitam," imbuhnya.

Agus menuturkan, kedua mobil yang digunakan untuk balap liar di kawasan Purwosari itu telah diamankan petugas.

Mengenai sanksi terhadap pelaku, Agus menjelaskan bahwa penindakan hukum tidak hanya sanksi tilang saja, tetapi bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis. Kita bisa gunakan Pasal 297 Undang-undang Lalu Lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," terangnya.

"Kemudian Pasal 274 itu adalah kegiatan atau mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, itu sanksi pidananya bisa satu tahun dengan denda Rp 24 juta," sebutnya.

"Dan kita bisa lapis dengan Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan, baik nyawa maupun barang. Itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," bebernya.

Aksi balap liar di Purwosari, Solo, berlangsung pada akhir Juni 2022.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, sebelum menciduk pelaku, polisi lebih dulu mengidentifikasi closed-circuit television (CCTV) di lokasi balap liar.

Berdasarkan hasil identifikasi mobil yang ikut balap liar, polisi mengantongi identitas pelaku.

"Polresta sudah identifikasi mobil yang digunakan berikut pengemudinya saat balap liar terjadi di kawasan fly over Purwosari, dan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran atau kejahatan tersebut telah dilaksanakan penegakan hukum," jelasnya, Sabtu.

"Selain penegakan hukum tersebut, juga meminta maaf secara terbuka di medsos atas perbuatannya mengemudi dengan cara yang membahayakan dan mengganggu kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)," papar Ade.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus)

Sebagian artikel ini telah tayang TribunSolo.com dengan judul Viral Balap Liar di Purwosari Solo, Polisi Sebut Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/21/070000678/5-fakta-balap-liar-di-solo-videonya-viral-pelaku-yang-dicari-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke