Salin Artikel

Ini Konsekuensi bagi Kepala Sekolah dan 3 Guru SMA Banguntapan 1 Usai Dapat Sanksi Pelanggaran Ketentuan Seragam

Meskipun sanksi yang tergolong ringan tapi ada konsekuensi yang harus diterima oleh kepala sekolah dan guru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Basakara Aji mengungkapkan sanksi yang diberikan tersebut menjadi pertimbangan jika kepala sekolah dan tiga guru tersebut akan menduduki jabatan tertentu.

"Kalau gaji tidak berpengaruh. Kalau jabatan juga itu akan menjadi pertimbangan. Seseorang untuk menduduki satu jabatan pada saat seleksi itu tentu sanksi administrasi disiplin pegawai akan menjadj pertimbangan untuk menduduki jabatan tertentu," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/8/2022).

Aji menambahkan jika seseorang telah memilih berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya seoptimal menghindari sanksi administratif.

"Mestinya kalau kita berkarir ke PNS atau ASN itu ya harus seoptimal mungkin kita tidak pernah mendapatkan sanksi administratif disiplin pegawai. Tapi kalau memang melakukan akan mendapatkan sanksi seperti itu," katanya.

Ia menambahkan dalam pemberian sanksi bagi PNS terdapat tiga tingkatan yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan terdapat tiga tahapan yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

"Nah pernyataan tidak puas itu adalah sanksi terberat dari sanksi ringan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tiga guru dan kepala sekolah SMA Banguntapan 1 telah mendapatkan sanksi.  Sanksi yang diberikan untuk kepala SMA Banguntapan 1 berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara untuk guru BK dan wali kelas mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis. Lalu untuk guru BK lainnya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengatakan sanksi yang diberikan karena permasalahan utamanya yaitu adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya, yakni sekolah melanggar Permendikbud No.45 tahun 2014.

"Kalau pemasalahan pemaksaan dan tidak itu sebenarnya proses. Kalau pemaksaan kan dari mulai tanggal 18. Tapi bukan tidak semata-mata pada satu hari itu. Kan ada proses itu," ucapnya.

"Seragam, iya Permendikbud Nomor 45," imbuhnya.

Dia mengatakan sanksi diberikan pada hari ini Kamis (18/8/2022). Sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari satgas penegakan disiplin ASN.

"Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi. Kemudian guru itu teguran tertulis dan teguran lisan, yang teguran tertulis guru BK dan wali kelas, teguran lisan guru BK satunya," jelas Didik, Kamis (18/8/2022).

Ia menambahkan satgas penegakkan disiplin ASN terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), biro hukum, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perwakilan Yogyakarta, dan Kesbangpol.

"Sanksi itu sudah kita serahkan, otomatis dengan berlakunya sanksi yang kita berikan pemberhentian pembebas tugasan sementara otomatis dicabut dan kemudian mereka bisa kembali mengajar seperti semula," kata dia.

Sanksi yang diberikan berbeda antara kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas karena melihat dari proses pertimbangan dari satgas. Selain itu juga berdasarkan pemeriksaan dan masukan baik dari satgas maupun rekomendasi dari Disdikpora DIY.

"Kami menindaklanjuti karena itu sifatnya sanksi ringan yang mengeksekusi kepala dinas sebagai kepala langsung," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/18/161248478/ini-konsekuensi-bagi-kepala-sekolah-dan-3-guru-sma-banguntapan-1-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke