Salin Artikel

Ini Konsekuensi bagi Kepala Sekolah dan 3 Guru SMA Banguntapan 1 Usai Dapat Sanksi Pelanggaran Ketentuan Seragam

Meskipun sanksi yang tergolong ringan tapi ada konsekuensi yang harus diterima oleh kepala sekolah dan guru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Basakara Aji mengungkapkan sanksi yang diberikan tersebut menjadi pertimbangan jika kepala sekolah dan tiga guru tersebut akan menduduki jabatan tertentu.

"Kalau gaji tidak berpengaruh. Kalau jabatan juga itu akan menjadi pertimbangan. Seseorang untuk menduduki satu jabatan pada saat seleksi itu tentu sanksi administrasi disiplin pegawai akan menjadj pertimbangan untuk menduduki jabatan tertentu," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/8/2022).

Aji menambahkan jika seseorang telah memilih berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya seoptimal menghindari sanksi administratif.

"Mestinya kalau kita berkarir ke PNS atau ASN itu ya harus seoptimal mungkin kita tidak pernah mendapatkan sanksi administratif disiplin pegawai. Tapi kalau memang melakukan akan mendapatkan sanksi seperti itu," katanya.

Ia menambahkan dalam pemberian sanksi bagi PNS terdapat tiga tingkatan yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan terdapat tiga tahapan yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

"Nah pernyataan tidak puas itu adalah sanksi terberat dari sanksi ringan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tiga guru dan kepala sekolah SMA Banguntapan 1 telah mendapatkan sanksi.  Sanksi yang diberikan untuk kepala SMA Banguntapan 1 berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara untuk guru BK dan wali kelas mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis. Lalu untuk guru BK lainnya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengatakan sanksi yang diberikan karena permasalahan utamanya yaitu adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya, yakni sekolah melanggar Permendikbud No.45 tahun 2014.

"Kalau pemasalahan pemaksaan dan tidak itu sebenarnya proses. Kalau pemaksaan kan dari mulai tanggal 18. Tapi bukan tidak semata-mata pada satu hari itu. Kan ada proses itu," ucapnya.

"Seragam, iya Permendikbud Nomor 45," imbuhnya.

Dia mengatakan sanksi diberikan pada hari ini Kamis (18/8/2022). Sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari satgas penegakan disiplin ASN.

"Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi. Kemudian guru itu teguran tertulis dan teguran lisan, yang teguran tertulis guru BK dan wali kelas, teguran lisan guru BK satunya," jelas Didik, Kamis (18/8/2022).

Ia menambahkan satgas penegakkan disiplin ASN terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), biro hukum, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perwakilan Yogyakarta, dan Kesbangpol.

"Sanksi itu sudah kita serahkan, otomatis dengan berlakunya sanksi yang kita berikan pemberhentian pembebas tugasan sementara otomatis dicabut dan kemudian mereka bisa kembali mengajar seperti semula," kata dia.

Sanksi yang diberikan berbeda antara kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas karena melihat dari proses pertimbangan dari satgas. Selain itu juga berdasarkan pemeriksaan dan masukan baik dari satgas maupun rekomendasi dari Disdikpora DIY.

"Kami menindaklanjuti karena itu sifatnya sanksi ringan yang mengeksekusi kepala dinas sebagai kepala langsung," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/18/161248478/ini-konsekuensi-bagi-kepala-sekolah-dan-3-guru-sma-banguntapan-1-usai

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com