Salin Artikel

ODGJ Maling Motor dan Tertangkap, Pelaku Akhirnya Dikembalikan ke Keluarganya

WS tertangkap membawa motor curian, Yamaha Fino AB 4774 CP, milik Edi Suryana asal Pedukuhan Karangrejo, Kalurahan Karangwuni.

“Warga yang menangkap lalu diserahkan ke Polsek Wates,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Rabu (17/8/2022).

Motor Fino hilang di depan rumah Edi di Karangrejo. Padahal, Edi baru saja memakainya untuk belanja dan meletakkan motor di depan rumah, Rabu (17/8/2022), pukul 00.30 WIB.

Ketika itu, kunci motor masih menggantung. Edi menuju samping rumahnya untuk merokok dan memainkan ponsel.

Berselang tidak lama, Edi mendengar ada suara motor dihidupkan dan langsung dilarikan. Edi memeriksa ke depan rumah, ternyata motor sudah tidak ada.

Edi menanyakan keberadaan motor ke tetangga depan yang kebetulan sedang nongkrong, apakah tetangganya ini melihat orang atau anggota keluarganya yang membawa motor Fino.

“Diberitahu (tetangganya) bahwa motor dibawa orang yang tidak dikenalnya,” kata Jeffry.

Edi lantas mengejar orang yang mengambil Fino miliknya, dengan motor pinjaman dari tetangganya itu. Edi tidak sendiri, beberapa orang yang lain turut mengejar.

“Kemudian mengejar pelaku hingga tertangkap,” kata Jeffry.

Terduga pencuri ini perempuan. Edi dan warga lantas menyerahkannya ke Polsek Wates.

Polisi memeriksa pelaku yang mengaku bernama WS asal Sidatan. Polisi juga memeriksa lokasi pencurian.

Polisi mendapat motor Yamaha Mio AB 6294 CC di samping rumah Edi dan kunci kontak motor di atas mobil milik Edi. Motor itu adalah milik adik dari WS.

“Pelaku mengambil motor korban dengan meninggalkan motor (sendiri) di samping rumah korban,” kata Jeffry.

Gangguan jiwa

Polisi memperoleh keterangan dari dukuh (kepala dusun) Sidatan yang mengakui WS sebagai warganya. Dukuh Sidatan membenarkan WS seorang pedagang yang menyandang ODGJ sejak 2007. Ia pernah menjalani rawat inap selama satu bulan di RSJ Grhsia Yogyakarta.

“Dikarenakan pelaku ini ODGJ dengan beberapa bukti surat keterangan pernah jalani rawat di Grhsia dan beberapa keterangan, salah satunya Dukuh setempat,” kata Jeffry.

Korban pencurian pun lantas melepas WS. Ia tidak jadi menuntut perempuan tersebut atas perbuatannya. WS dikembalikan ke keluarganya.

Menurut Jeffry, langkah ini seturut Pasal 44 KUHP yang menyebutkan: Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit penyakit tidak dipidana.

Meski demikian, kata Jeffry, polisi tetap menyelidiki kasus ini apakah terdapat TKP lain, mengingat pencurian kendaraan bermotor terus meningkat.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/18/103549578/odgj-maling-motor-dan-tertangkap-pelaku-akhirnya-dikembalikan-ke

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com