Salin Artikel

ORI Sarankan Pembagian Kelas di Sekolah di DIY Berperspektif Kebhinekaan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Investigasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di SMA Banguntapan telah selesai.

Dari investigasi yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY memberikan 8 poin saran tindakan korektif kepada Kepala Disdikpora DIY.

Salah satu poin dalam saran tindakan korektif adalah membuat kebijakan pembagian kelas yang berperspektif kebhinekaan dengan memastikan setiap rombongan belajar (rombel) diisi siswa dari beragam latar belakang suku agama dan keyakinan.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta seluruh sekolah di DIY agar tidak membeda-bedakan agama sehingga tidak membuat kesan eksklusivitas pada agama tertentu.

"Saya kira kalau memang tujuannya dalam rangka untuk kebersamaan supaya tidak ada ekslusivitas lebih baik siswa muslim non muslim perempuan, laki-laki dicampur saja. Tanpa ada eksklusivitas," jelas Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/8/2022).

Aji menambahkan pencampuran berbagai agama di dalam kelas tidak akan mengganggu pemberian pelajaran agama karena saat pelajaran agama akan dipisah sesuai dengan agama yang dianut siswa.

"Kan nanti pada pejaraan agama nanti dipisah. Agama Islam sendiri, Katolik sendiri, yang saya tahu praktiknya enggak ada yg seperti itu dijadikan satu dalam satu kelas terhadap perbedaan agama. Jadi SMA Banguntapan 1 menyesuaikan saja," kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) memberikan saran tindakan korektif kepada Kepala Disdikpora DIY. Ada delapan poin saran dari ORI yakni :

1. Kepala Dinas Disdikpora DIY harus membangun komunikasi dengan Kemendikbudristek untuk mencermati dan mempertimbangkan dilakukannya review terhadap instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud nomor 45 tahun 2014.

2. Menginisiasi peraturan tingkat daerah yang mengatur tentang tata tertib dan seragam sekolah dengan memperhatikan nilai-nilai Kebhinekaan dan hak asasi manusia.

3. Memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor 1 dalam hal ini Kepala SMA N 1 Banguntapan dengan memperhatikan tingkat dan luasan dampak yang timbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat kebijakan yang dibuatnya.

4. Memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor 2, 3, dan 4 sesuai peran dan perbuatannya masing-masing dengan memperhatikan tingkat dan keluasan dampak yang ditimbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat perbuatan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5. Melakukan review terhadap tata tertib seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di DIY untuk memastikan keselarasannya dengan peraturan yang lebih tinggi dengan juga tetap memperhatikan nilai-nilai Kebhinekaan dan hak asasi manusia.

6. Melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas serta keahlian kepada kepala sekolah guru agama guru kelas, guru BK, dan tenaga kependidikan terhadap seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri  di DIY tentang moderasi dan literasi beragama dalam pelayanan di bidang pendidikan antara lain dengan menyelenggarakan diklat, bimtek dan bentuk-bentuk capacity building lainnya secara berkesinambungan.

7. Membuat kebijakan pembagian kelas yang berperspektif kebhinekaan dengan memastikan setiap rombel (rombongan belajar) diisi siswa dari beragam latar belakang suku agama dan keyakinan.

8. Melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban baik sendiri maupun bekerjasama dengan instansi lainnya untu memulihkan kondisinya dan memastikan serta menjamin keberlanjutan pendidikannya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/15/225830178/ori-sarankan-pembagian-kelas-di-sekolah-di-diy-berperspektif-kebhinekaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke