Salin Artikel

Sederet Fakta Kasus Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Bantul, Soal Aturan Seragam hingga Rekonsiliasi

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa di sekolah tidak ada pemaksaan soal pemakaian seragam biasa atau muslimah.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya juga menekankan, terkait hal itu sudah diatur dalam peraturan menteri tentang pengenaan seragam anak.

"Sudah ada ketentuan peraturan menteri tentang pengenaan seragam, anak boleh memilih pakaian muslimah boleh pakaian reguler boleh," ucap dia.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bagi siswi yang bersekolah di sekolah milik pemerintah, diperbolehkan memakai pakaian muslimah dan juga diperbolehkan mengenakan pakaian seragam reguler.

Rekonsiliasi

Sementara itu, terkait kasus siswi SMAN 1 Banguntapan yang diduga dipaksa pakai jilbab masih didalami.

Pihaknya akan menggelar rekonsisiliasi antara orangtua dan sekolah serta siswa untuk menyelesaikan masalah itu.


"Rekonsiliasi antara sekolah dengan orangtua dan siswa mudah -mudahan secepatnya Minggu ini oleh Pemda DIY dalam hal ini dinas pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk," kata dia.

Diharapkan dengan rekonsiliasi itu, kata Didik, kedua belah pihak bisa membuat situasi lebih kondusif sekaligus memunculkan perbaikan sistem di sekolah.

"Semua pihak bisa menyadari bahwa ini semacam satu kesalahan disiplin atau (kesalahan) pemahaman terhadap aturan. Bagi kami adalah membina agar sekolah memperbaiki sistem yang ada," ujar dia.

Meski demikian, Didik menegaskan, rekonsiliasi itu tidak memengaruhi proses investigasi lintas instansi terkait pelanggaran Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 atas dugaan kasus pemaksaan memakai jilbab bagi siswi di SMAN Banguntapan Bantul. 

Imbauan Sri Sultan

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan bahwa setiap sekolah wajib memberi rasa aman dan menyamanan bagi para murid.

"Kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya silakan. Tapi kalau tidak nyaman wajib sekolah mencarikan. Alternatif sekolahnya, kan gitu," kata dia.

Lalu soal rekonsiliasi, kata Sri Sultan, ada kendala yaiti orangtua siswi belum bisa datang lantaran harus meminta izin dari kantornya yang berada di Jakarta.

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo |Editor : Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/10/073939478/sederet-fakta-kasus-pemaksaan-penggunaan-jilbab-di-bantul-soal-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke