Salin Artikel

Beredar Pesan di WA soal Polemik Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Pakai Nama LBH Muhammadiyah

Pesan tersebut berisi 11 poin terkait polemik pemaksaan jilbab di SMA Banguntapan 1. Beberapa poin berisi:

1. Awal masuk sekolah MPLS, anak tersebut di kelas murung, tidak mau berkomunikasi dengan teman-teman di kelasnya. Apabila ditanya wali kelasnya, tidak menjawab.

2. Wali kelas melaporkan kepada Guru BK untuk menggali permasalahan anak tersebut.

3. Dari hasil penggalian latar belakang masalah, anak tersebut sejak kelas 5 SD naik ke kelas 6 SD mengalami perceraian orang-tuanya.

4. Anak ikut ibunya. Seiring berjalannya waktu, ibunya menikah lagi dan tinggal di Wonosari.

5. Kemudian, anak ikut ayahnya yang beralamat di Kotagede.

Soal tersebarnya pesan singkat ini, Direktur LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah Taufiq Nugroho memberikan klarifikasi bahwa pesan yang tersebar melalui pesan WhatsApp tersebut adalah hoaks.

"Pertama kami klarifikasi berita yang beredar itu yang ada semacam rilis ya LBH Muhammadiyah dan kemudian kronologi, itu bukan dari LBH Muhammadiyah," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Taufiq menjelaskan, dirinya telah melakukan klarifikasi kepada rekan-rekan yang berada di LBH Muhammadiyah Yogyakarta dari hasil klarifikasi tidak ada satupun anggota yang mendampingi terkait pemaksaan penggunaan jilbab.

"Jadi saya sudah membuat klarifikasi itu. Cuma karena beredar di medsos ya sementara kami kirimkan lewat medsos. Karena seperti, kami tidak menangani kok seakan-akan kronologi itu, benar atau tidak kan kami nggak tahu. Memperkeruh suasana nanti takutnya malah jadi seperti itu," katanya.

Ia menegaskan bahwa pesan yang tersebar si masyarakat adalah hoaks. "Sementara iya. Terkait yang beredar atas nama LBH Muhammadiyah itu hoaks," imbuhnya.

LBH Muhammadiyah menegaskan bahwa berjilbab merupakan hak asasi, hak setiap warga negara ataupun siswa di sekolah.

Jika lembaga mewajibkan sejak awal seperti lembaga sekolah berbasis keagamaan dan orangtua menyetujui lalu ada isu pemaksaan penggunaan jilbab hal itu dibenarkan, karena sudah ada aturannya.

"Tetapi kalau itu sekolah umum tidak ada kewajiban untuk berjilbab maka seharusnya juga cukup imbauan saja. Tidak bisa dipaksakan. Itu statement kami dari LBH Muhammadiyah," tegasnya.

"Kalau yang bersangkutan tidak keberatan sih bagus-bagus saja ya secara agama, mendidik agama. Tapi kalau yang bersangkutan tidak mau, kemudian ada unsur pemaksaan itu menurut kami sudah melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Soal menyebarnya pesan broadcast tersebut, pihak LBH Muhamamdiyah belum akan mengambil langkah hukum dan masih melihat situasi setelah pesan broadcast tersebut tersebar.

Jika nantinya menimbulkan ketidakharmonisan seakan-akan Muhammadiyah membela pada salah satu pihak maka LBH Muhammadiyah tak segan-segan akan menempuh upaya hukum.

"Namun, sementara kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan minta maaf atas bersangkutan nama LBH Muhammadiyah tersebut," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/09/090006278/beredar-pesan-di-wa-soal-polemik-jilbab-di-sman-1-banguntapan-pakai-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke