Salin Artikel

Di Balik Rekaman CCTV Siswi SMAN di Bantul yang Diduga Dipaksa Pakai Jilbab

KOMPAS.com - Rekaman video saat seorang siswi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga dipaksa pakai jilbab terungkap.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi menjelaskan, siswi dalam video rekaman closed-camera television (CCTV) itu hanya tampak terdiam dan menunduk di hadapan tiga orang dewasa.

Menurut Budhi, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), juga telah memeriksa video itu.

"Mereka sudah melihat CCTV-nya, hasil videonya dan menceritakan, mendiskripsikan, ya memang menurut mereka itu paksaan, itu ada unsur paksaannya," katanya.

"Karena melihat bagaimana bahasa tubuh si anak dan sebagainya, dan itu kan berhadap-hadapan dengan tiga orang dewasa dalam jarak yang dekat. Kemudian, ketika dipasangi, itu diam saja dan agak menunduk anaknya. Jadi tergambar," tambah Budhi.

Sementara itu, Budhi mengatakan, dari bukti itu sebetulnya sudah memenuhi kriteria terjadinya pemaksaan.

Namun demikian, Ombudsman belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pemaksaan dan akan menganalisis terlebih dahulu bukti yang ada.

"Ombudsman masih akan menyimpulkan, tapi CCTV atau cerita yang disampaikan oleh Irjen tadi menambah evidence kami untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya, terjadi atau tidak terjadinya pemaksaan," kata dia.

Saat ini pihaknya akan berkoordinasi dan mendengar hasil pendapat ahli dan KPAI.

"Kami masih akan cari data sekali lagi karena kami mungkin ingin mendengar pendapat psikolog dari KPAI mengenai tindakan seperti itu secara psikologis itu bagaimana. Apakah akan berdampak pada jiwa anak yang kemudian masuk kategori paksaan atau tidak, karena kami harus cermat betul menyangkut nasib orang, jangan sampai kami salah mengambil kesimpulan," ujar dia.

"Iya (ada unsur pemaksaan) yang dilakukan, yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," ujarnya, Jumat (5/8/2022).

Dirinya pun mengingatkan agar setiap sekolah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para anak didik.

Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, lanjut Chatarina, diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Itu juga diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA suku agama dan ras," jelasnya.

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/07/163941078/di-balik-rekaman-cctv-siswi-sman-di-bantul-yang-diduga-dipaksa-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke