Salin Artikel

Polemik Pemaksaan Jilbab, Sultan: Aturan Jangan Ditafsirkan Sendiri

"Aturan kan sudah ada (dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi), ya aturan jangan dilanggar menurut penafsirannya sendiri. Sudah jelas kok aturannya sudah ada," kata Sultan ditemui di Gedung DPRD DIY, Jumat (5/8/2022).

Sultan mengatakan polemik ini terjadi karena pihak sekolah menafsirkan aturan sesuai dengan kepentingannya sendiri sehingga menjadi tidak pas.

"Ya karena kepentingannya sendiri aja sehingga melakukan hal-hal tidak pas jadi melanggar aturan. Aturannya kan ada," imbuhnya.

Jika permasalahan ini terjadi dikemudian hari, Sultan tetap menindak dengan tegas sekolah-sekolah yang melanggar aturan.

"Ya ditindak mesti (sanksi), tapi perlu dilihat kebenarannya jangan prasangka," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, telah mengumpulkan temuan terkait dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Kemendikbudristek menyatakan, bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) akan menyusun rekomendasi.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang bersama tim Jumat ini (5/8/2022) berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY.

Chatarina menyatakan, temuan yang didapatkan ombudsman soal kasus dugaan pemaksaan jilbab pada siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul sama dengan yang diperoleh pihaknya.

"Jadi kami akan menyusun suatu rekomendasi bersama teman-teman BPMP sebagai unit pelaksana teknis kemendikbudristek. Dengan hasil yang sama, semoga tidak akan menimbulkan friksi berbeda dari hasil kesimpulan kasus ini," Chatarina ditemui di kantor Ombudsman DIY.

Chatarina mengatakan, salah satu temuan yang didapat adalah tentang adanya ketidaksesuaian panduan seragam untuk siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Seharusnya, seluruh pengaturan mengenai seragam sekolah harus berpedoman pada Permendikbud ini.

"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah, ya dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," tuturnya.

Rekomendasi yang disusun bersama dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) salah satunya terkait dengan pengaturan mengenai seragam.

Chatarina mengungkapkan, rekomendasi yang akan disusun berisikan antara lain seluruh pengaturan mengenai seragam sekolah harus berpedoman pada Permendikbud 45 Tahun 2014.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/05/174130178/polemik-pemaksaan-jilbab-sultan-aturan-jangan-ditafsirkan-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke