Salin Artikel

Polisi Sebut Penganiayaan Tri Fajar Firmansyah Tidak Terkait Kericuhan Suporter

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menyebut pengeroyokan atau penganiayaan hingga menyebabkan Tri Fajar Firmansyah dirawat di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia tidak terkait dengan peristiwa kericuhan suporter.

Dua orang yang ditangkap juga tidak berafiliasi dengan kelompok suporter.

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni FDAP (26) warga Sleman dan AC (24) warga Bantul. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar Mirota Babarsari, Depok, Sleman, Senin (25/7/2022) malam.

"Peristiwa ini sebenarnya tidak terkait dengan rombongan suporter. Hanya saja memang waktunya bersamaan," ujar KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda M Safiudin dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (3/8/2022).

Safiudin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku secara spontan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku sebelumnya melihat korban dikejar oleh rombongan yang menggunakan sepeda motor lalu spontan ikut mengejar dan melakukan penganiayaan.

Dari dua orang pelaku, lanjut Safiudin, pelaku FDAP secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sedangkan pelaku berinisial AC sebagai pengemudi sepeda motor yang memboncengkan FDAP.

"Motifnya awalnya pelaku melihat orang-orang yang di tepi jalan menurut keterangan pelaku ini mengacung-acungkan senjata ada senjata tajam ataupun pentungan. Kemudian rombongan pelaku berhenti dan mengejar orang-orang yang di tepi jalan tersebut," urainya.

Safiudin mengungkapkan peristiwa terjadi saat korban bersama teman-temanya sedang nongkrong di sekitar Mirota, Babarsari, Depok, Sleman. Tiba-tiba dari arah barat datang rombongan mengendarai sepeda motor.

Rombongan tersebut langsung melakukan penyerangan atau pengejaran kepada korban dan teman-temanya yang saat itu sedang nongkrong.

Akibat dikejar para pelaku, korban terjatuh, dan saat itu juga mengalami kekerasan atau dilakukan pengeroyokan oleh para pelaku.

"Saat dikeroyok atau mengalami kekerasan tersebut korban saat itu juga mengalami pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito," urainya.

Menurut Safiudin, kedua pelaku tidak berafiliasi dengan kelompok suporter. Hanya waktu kejadian bersamaan dengan peristiwa kericuhan yang melibatkan suporter pada Senin (25/7/2022).

"Tidak (berafiliasi dengan kelompok suporter), saya ulangi lagi bahwa peristiwa ini tidak terkait dengan suporter namun hanya waktunya saja bersamaan dengan kejadian," ungkapnya.

Safiudin menuturkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong. Namun, dua orang yang sudah ditangkap ini bukanlah pelaku tunggal.

"Tambahan informasi korban kemarin meninggal dunia di Rumah Sakit Hardjolukito. Tadi sudah dimakamkan," ucapnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/03/211140578/polisi-sebut-penganiayaan-tri-fajar-firmansyah-tidak-terkait-kericuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke