Salin Artikel

Temuan Ombudsman, Panduan Seragam Siswi SMAN 1 Banguntapan Semua Disertai Jilbab

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DI Yogyakarta mendapatkan data dokumen Surat Pemberitahuan Daftar Ulang di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu poinnya berisi diminta membawa uang untuk membayar jilbab berlogo.

Selain itu, juga salinan panduan tiga jenis seragam siswi yang semua contoh modelnya disertai atribut jilbab.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi mengatakan telah meminta penjelasan dari koordinator guru bimbingan konseling SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.

"Kita mengkonfirmasi dokumen yang kita miliki yang menjelaskan tentang jenis seragam yang ada di (SMAN 1 Banguntapan) Banguntapan dan ada satu dokumen surat pemberitahuan daftar ulang," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi usai meminta penjelasan guru BK SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Rabu (3/8/2022).

Data dokumen yang didapatkan ombudsman adalah surat pemberitahuan daftar ulang. Di dalam surat pemberitahuan tersebut terdapat poin diminta membawa uang Rp 75.000 untuk membayar jilbab berlogo bagi siswa putri.

"Nanti kita akan kita pelajari karena kan sebelumnya kita dapat dokumen berupa tata tertib sekolah yang sekarang masih kita dalami dan komparasi dengan Permendikbud kesesuaiannya. Memang sekilas ada perbedaan," tuturnya.

Budhi mengungkapkan, di data dokumen surat pemberitahuan daftar ulang ada ketentuan diminta membawa uang Rp 75.000. Uang tersebut untuk membayar jilbab berlogo bagi siswi.

Selain itu, Ombudsman juga mendapatkan salinan panduan seragam siswi SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Di dalam salinan panduan tersebut terdapat contoh-contoh seragam OSIS, seragam batik dan seragam Pramuka yang dikenakan siswi.

Dari tiga seragam untuk siswi tersebut, semuanya disertai atribut jilbab.

"Di sini judulnya panduan seragam SMAN 1 Banguntapan dan tidak ada kata-kata muslimahnya," ungkapnya.

Sementara dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, ada pilihan seragam bagi siswi baik dengan atribut jilbab maupun tidak.

Menurut Budhi, memang tidak ada kata-kata diwajibkan. Namun didalam panduan seragam SMA Negeri 1 Banguntapan tersebut tidak diberikan model pilihan lainya.

"Tadi mengkonfirmasinya suratnya dan nama-nama yang tertera dalam surat itu beliau mengkonfirmasi betul itu wali kelas masing-masing dan seragam ini kan lampiran dari surat ini," ucapnya.

Ombudsman masih akan mendalami dan mengklarifikasi keterangan koordinator guru bimbingan konseling. Termasuk meminta keterangan dari orang tua siswa.

"Jadi kita sementara ini memegang penjelasan dari BK tadi tentu kita akan klarifikasi lagi kebenarannya. Atau barangkali nanti ada orang tua siswa lainnya yang bisa memberikan testimoni atau saksi mengenai ini," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/03/202010378/temuan-ombudsman-panduan-seragam-siswi-sman-1-banguntapan-semua-disertai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke