Salin Artikel

Sultan HB X Minta Penyedia Persewaan Skuter Listrik Taat Aturan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengusaha penyewaan skuter listrik melakukan audiensi dengan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (28/7/2022).

Mereka menuntut agar skuter listrik tetap dapat beroperasi di kawasan sumbu filosofis yakni di sepanjang Tugu Pal Putih hingga Malioboro.

Terkait hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepada para pengusaha skuter agar mentaati aturan yang berlaku di Indonesia.

"Ya, protes boleh tapi negara ini punya aturan bukan dia yang punya republik. Jadi mestinya dia (pengusaha skuter) juga mengerti," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Jumat (29/7/2022).

Sultan menganggap bahwa alasan para penyedia jasa persewaan skuter listrik ini tidak masuk akal lantaran hanya sebatas masalah dapur.

"Jadi maunya biarpun enggak boleh tetap (menyewakan) karena masalah dapur kan gitu. Itu alasan kuno, dia sebelum listrik (menyewakan skuter listrik) juga makan kok, kalau nggak kan sudah meninggal dari dulu," kata Sultan.

Ngarsa Dalem menegaskan bahwa larangan operasional skuter listrik hanya pada sumbu filosofis saja, sedangkan di tempat lain masih dimungkinkan untuk skuter listrik beroperasi.

"Kalau alasannya perut kan enggak ada logika. Karena dia skuter listrik aja, kami hanya mintanya di sumbu filosofi kok bukan di tempat lain," ucapnya.

Terkait operasional skuter listrik di kawasan lainnya Sultan HB X menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah kabupaten atau kota, karena untuk mengatur lokasi mana saja yang dibolehkan adalah pemerintah kabupaten atau kota.

"Itu kan wewenang kabupaten atau kota, kita hanya keluarkan SE (surat edaran) untuk dibikin kabupaten karena wewenang ada di sana," jelasnya.

Paguyuban Skuter Listrik Mangkubumi dan Paguyuban Skuter Listrik Malioboro yang tergabung dalam Aliansi Skuter Listrik (Skutik) Yogyakarta (ASY) melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di sisi lain, Ketua Paguyuban Skuter Listrik Mangkubumi Sumantri mengatakan bahwa pihaknya menuntut kepada Pemerintah DIY agar skuter listrik dapat tetap beroperasi di Mangkubumi hingga Malioboro.

Menurut Sumantri, dalam aturan larangan skuter listrik ini, ia bersama rekan-rekan lainnya menjadi korban kebijakan Pemerintah DIY karena selama ini pihaknya tidak pernah diajak berdialog terkait aturan penggunaan skuter listrik ini.

"Kita hanya dimintai dari sisi negatifnya saja . Sementara sisi positifnya yang timbul dengan adanya skuter itu dikesampingkan," kata dia, Kamis (28/7/2022).

Terkait banyaknya keluhan di media sosial soal banyaknya penyewa skuter yang melawan arah atau naik ke trotoar, Sumantri mengatakan bahwa setiap perkembangan pasti ada yang terdampak.

Ia mencontohkan, seperti kendaraan rental, baik itu rental motor maupun mobil setelah lepas kunci, pemilik rental tidak bisa mengawasi penyewa dan menjadi tanggung jawab penyewa jika terjadi sesuatu.

"Kita hanya bisa kasih edukasi, aturannya seperti ini. Namun ada satu hal yang menyimpang atau dari aturan sudah kita sampaikan itu menjadi tanggungjawab penyewa," jelas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/29/180001978/sultan-hb-x-minta-penyedia-persewaan-skuter-listrik-taat-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke