Salin Artikel

Gelar Judi Sabung Ayam dan Dadu, Puluhan Orang Diamankan di Bantul

Dari puluhan orang yang diamankan, polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus perjudian.

Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Punjung Seksono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di Padukuhan Jambean.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mendatangi lokasi, dan akhirnya melakukan penggrebekan.

"Kami mengamankan 35 orang, kemudian dari 35 itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Sancoko dalam keterangannya di Mapolres Bantul Selasa (26/7/2022).

Adapun SR (70) sebagai penjudi yang bertaruh, KD (37) sebagai pemilik ayam dan penjudi, AA (29) sebagai penjudi yang bertaruh, AS (45) sebagai pemilik ayam dan penjudi, SN (34) sebagai pemandi ayam, dan SN sebagai pemandi ayam

Dikatakannya, saat mengamankan penggrebekan, ternyata ada sabung ayam dan judi dadu. "Enam tersangka saat ini sudah ditahan," kata dia.

Polisi mengamankan 30 unit motor, 2 unit sepeda kayuh, 2 jam dinding, 13 ekor ayam jago petarung. Selain itu, menyita pula dua meja yang digunakan untuk bermain judi besar kecil, 15 buah dadu, 2 buah batok, 4 buah tatakan kayu berbentuk bulat, satu ember dilapisi busa, satu spanduk bertuliskan "JAGAT".

Turut diamankan dua unit kipas angin, satu keranjang bambu, 3 buah geber, kemudian uang tunai Rp 2,032 juta, dan 12 kiso.

"Untuk pelaku lainnya seperti timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi masih dalam penyelidikan kami," kata Sancoko.

Sancoko mengatakan, keenam tersangka disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/26/182551278/gelar-judi-sabung-ayam-dan-dadu-puluhan-orang-diamankan-di-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke