Salin Artikel

ASN yang Dipecat karena Selingkuh Lakukan Banding, Pemkab Gunungkidul Susun Jawaban

"Tahapan sekarang baru menysun jawaban ke BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara) atas banding yang diajukan oleh H,"kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan saat dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Selasa (26/7/2022).

Dijelaskannya, keputusan banding apakah diterima atau ditolak akan berlangsung selama 65 hari kerja.

"(keputusan) 65 hari kerja sejak banding diterima oleh BPASN," kata Sunawan.

Sebelumnya Sunawan membenarkan H perempuan mantan ASN mengajukan banding sejak 11 Juli 2022. H diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri karena kasus perselingkuhan sampai memiliki anak.

"Kami siap menghadapi keberatan yang diajukan. Termasuk memberikan bukti-bukti yang memberatkan," kata Sunawan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Kamis (21/7/2022).

Dikatakannya, keputusan mengajukan banding hak dari yang bersangkutan sesuai dengan peraturan memiliki tenggat waktu 15 hari sejak surat keputusan dikeluarkan pada 1 Juli 2022 lalu.

"Pemberhentian mulai 1 Juli dan surat banding atas keputusan tersebut dilayangkan pada 11 Juli," ucap dia.

Sunawan mengatakan, pemberhentian H ini karena perselingkuhan dengan seorang pria yang juga ASN. Keduanya dipecat tetapi yang mengajukan hanya pihak perempuan.

Sebelum melakukan sanksi ini, dibentuk tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, perwakilan dari BKPPD dan Inspektorat Daerah.

"Meski keduanya (ASN) saling berkaitan, tapi banding hanya diajukan oleh pihak perempuan," kata dia.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menjelaskan, keputusan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri ini karena keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP)  No.10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Selain itu juga berdasarkan keputusan Bupati Gunungkidul, pemberian sanksi maksimal ini, diharapkan memberikan efek jera dan tidak diikuti bagi ASN lain. 

Dijelaskannya, hingga kini ada 12 kasus berkaitan dengan disiplin pegawai, dan ada empat kasus yang selesai.

"Untuk empat yang selesai, dua PNS dipecat, sedangkan dua lainnya disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah karena kasus cerai tanpa izin," kata Iskandar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/26/104818078/asn-yang-dipecat-karena-selingkuh-lakukan-banding-pemkab-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke