Salin Artikel

Pemuda di Kulon Progo Ancam Viralkan Video Porno Bocah 11 Tahun, Kapolres Ungkap Grup WA Konten Dewasa

Grup WA itu terungkap setelah polisi menangkap seorang pedagang kaki lima bernama Mokhamad Maulana (19), asal Desa Pulosari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Gresik, Jawa Timur pada 21 Juli 2022.

“Kami masih mendalami. Grup itu kan ada adminnya. Siapa yang bikin dan motivasinya apa. Ini masih kami dalami,” kata Kapolres Kulon Progo, Muharomah Fajarini, Senin (25/7/2022).

Pengungkapan grup WA konten dewasa diawali kasus Q, bocah usia 11 tahun. Bocah itu masuk grup setelah menerima link yang ternyata berisi konten dewasa. Grup WA itu berisi lima orang, tidak hanya laki-laki tetapi juga ada perempuan.

Dalam grup itu, Maulana berkenalan dengan Q, yang baru masuk. Perkenalan berlanjut secara japri atau Maulana langsung menghubungi Q secara personal. Dari sini, pelaku meminta Q beradegan porno.

Pelaku meminta adegan itu sambil mengancam akan melaporkan Q ke polisi karena sudah masuk grup konten dewasa, padahal usianya belum genap 18 tahun. Bocah itu takut lalu melakukan kehendak pelaku.

Tidak hanya sampai di sini, Maulana kembali meminta Q beradegan porno untuk kedua kali, dengan ancaman bahwa rekaman pertama akan disebarkan bila keinginannya tidak dipenuhi.

Q takut setelah melakukan adegan kedua. Ia lalu memblokir nomor Maulana, sehingga pelaku kesulitan menghubungi korban.

Maulana nekat mengirim dua video rekamannya ke K (45), ibu dari Q, pada 25 Mei 2022 pukul 13.45 WIB. Ibunya sedang mengajar di salah satu sekolah kejuruan di Kapanewon Temon, ketika itu. “Nomor ibunya diperoleh dari korban sendiri,” kata Fajarini.

Pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan video itu ke lingkungan tempat kerja K dan tetangga K. Ancaman disertai tuntutan agar Q mau berhubungan kembali dengan pelaku dan meminta maaf pada orang yang dianggap atasan oleh pelaku dalam dua pekan.

Belakangan diketahui kalau atasan yang dimaksud pelaku ternyata nomor lain dari pelaku sendiri. “Ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Kulon Progo pada 26 Mei 2022,” kata Fajarini.

Unit II Reskrim Polres bekerja sama dengan Polres Gresik menangkap Maulana. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Gresik. Polisi menyita satu handphone dari pelaku, video porno dan 19 tangkapan layar. Tersangka langsung digiring ke Kulon Progo.

Sementara itu, polisi masih mendalami grup WA konten dewasa yang diikuti pelaku. Polisi masih mendalami keterlibatan grup dewasa dalam kasus ini.

Namun, kondisi terkini grup sudah tidak aktif. Sementara itu, pelaku mengaku perbuatannya merupakan inisiatif sendiri.

Belum ditemukan unsur pemerasan uang. Sejauh ini, pelaku hanya ingin mengeksploitasi korban.

“Tidak menutup kemungkinan ke bidang finansial, maka masih akan kita kembangkan lagi,” kata Fajarini.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya pidana penjara sedikitnya enam bulan dan maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga dari maksimal ancaman pidananya karena korban adalah anak.

“Mari kita awasi anak kita. Fasilitas gadget, tapi kontrol tetap dilakukan. Sementara anak harus mempergunakan gadget secara tanggung jawab, gunakan dengan cara bijak,” kata Fajarini.

Ditemui di tempat sama, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sri Suharwati mengungkapkan, pihaknya ikut mengawal kasus ini. Suharwati mengungkapkan, kantornya siap memberi pendampingan pada korban Q.

“Kami ada psikolog anak, di mana ini tahun pertama dengan psikologi anak. Kami akan melakukan pendampingan,” kata Suharwati.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/25/181922478/pemuda-di-kulon-progo-ancam-viralkan-video-porno-bocah-11-tahun-kapolres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke