Salin Artikel

Pria Asal Kulon Progo Cabuli Anaknya, Terungkap Usai Korban Cerita ke Kakaknya di Serang

Perbuatan bejat sang ayah itu terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kakaknya. 

“Korban meninggalkan rumah menuju ke Serang, Banten, dan menceritakan perbuatan itu pada kakaknya,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana, Sabtu (23/7/2022).

Menurut Jeffry, pelaku tega melakukan perbuatan itu di kamar sang anak.

Jeffry menambahkan, akibat perbuatan itu, M kabur ke rumah kakaknya di Serang, Banteng. M lalu memberanikan diri bercerita kepada kakaknya.

Kakak beradik itu lalu melapor ke layanan pengaduan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Banten.

Selanjutnya, UPTD PPA itu melimpahkan kasus tersebut Dinas Sosial PPPA Kulon Progo pada 18 Juli 2022. Kasus itu juga dilaporkan ke Satreskrim Polres Kulon Progo.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti.

Tersangka B ditangkap pada 19 Juli 2022. B juga dijebloskan ke tahanan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Penangkapan dilakukan Selasa sore,” kata Jeffry.

M kini dalam pendampingan Dinas Sosial PPPA Kulon Progo. Remaja itu berada di rumah aman dan dilindungi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 KUHP.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/23/155233978/pria-asal-kulon-progo-cabuli-anaknya-terungkap-usai-korban-cerita-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke