Salin Artikel

Sultan HB X Tak Akan Beri Bantuan Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Mandala Krida

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Kota Yogyakarta.

Tiga tersangka tersebut salah satunya memiliki latar belakang sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah DIY.

Terkait kasus ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tak akan memberikan bantuan apapun termasuk bantuan hukum kepada tersangka.

"Bagi saya tidak ada masalah ya. Saya tidak akan membantu. Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) malam.

Sultan meminta agar PNS yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini tetap diproses dan dibuktikan di pengadilan nanti.

"Ya berproses saja. Terbukti apa tidak ya itu urusan pengadilan. Gitu aja," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tiga tersangka tersebut memiliki latar belakang pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pengusaha.

“Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

Ia menjabarkan, tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Edy menunjuk Sugiharto merencanakan anggaran renovasi Stadion Mandala Krida.

KPK menduga pada proses tersebut terdapat tindakan penggelembungan anggaran.

Sementara, terkait Heri, KPK menduga Edy memenangkan perusahaannya sebagai pemenang tender.

Keputusan itu dilakukan setelah Heri mengajukan permintaan sebagai pemenang lelang kepada Edy melalui panitia lelang.

Akibat perbuatan mereka, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 31,7 miliar.

KPK menyangka ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/22/003825778/sultan-hb-x-tak-akan-beri-bantuan-hukum-tersangka-dugaan-korupsi-mandala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke