Salin Artikel

Menkumham Dorong Pelaku Seni Catatkan Karya-karyanya

Pasalnya, menurut Yasona ke depan sudah tidak bisa bergantung pada kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) lagi.

"Kreasi-kreasi baru yang pada gilirannya akan mendatangkan keuntungan ekonomi buat kita," katanya dalam acara Seminar Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Dia mencontohkan karya-karya seni seperti seni tari hingga wayang bisa didaftarkan sebagai hak cipta dan bersifat seumur hidup.

Yasona menjelaskan terdapat dua kriteria kepemilikan kekayaan intelektual. Pertama adalah kepemilikan personal seperti paten desain industri. Kedua kepemilikan komunal seperti hak kekayaan intelektual seni budaya.

"Kalau suatu saat ini sangat populer orang bisa tiru kalau dia tidak daftarkan. Akan terjadi persengketaan," ucapnya.

Ditambah lagi saat masa pandemi muncul berbagai kreasi-kreasi anak bangsa yang memiliki nilai kekayaan intelektual. Ia mencontohkan seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melahirkan deteksi Gnose.

"Ini adalah sesuatu yang punya nilai ekonomi tinggi. Mendorong orang menciptakan kreasi-kreasi membuat lagu dan lainnya," ujar dia.

Selain itu ia mengungkapkan saat pandemi Covid-19 banyak para pembuat konten video yang mendistribusikannya melalui media sosial. Hal ini membuat jumlah pemohon pencatatan perlindungan semakin meningkat.

"Disusul permohonan pencatatan karta tulis dan permohon pencatatan program komputer. Jadi ini adalah inovasi-inovasi yang kita dorong jangan hanya mencipta tapi jangan lupa mencatatkan hak kekayaan intelektual saudara-suadara," urainya.

Hak kekayaan intelektual (Haki) menurutnya hal yang penting untuk diurus oleh penciptanya, Hali dapat berpengaruh pada suatu produk untuk menembus pasar global

"Ini juga harus dipahami pelaku UMKM yang melakukan aktivitas perdagangan tidak luput memberikan merek atas produknya mengingat merk memiliki fungsi tanda pembeda suatu produk," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/21/180744378/menkumham-dorong-pelaku-seni-catatkan-karya-karyanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke