Salin Artikel

Berkaca dari Sengketa MS Glow dan PS Glow, Menkumham Minta UMKM Daftarkan Merek Dagangnya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi sengketa merek dagang antara MS Glow dengan PS Glow. 

Terkait sengketa ini, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly meminta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan merk dagangnya, agar tidak terjadi sengkete kedepannya.

"Yang up to date belakangan ini perseteruan antar dua merek dagang yakni MS Glow dan PS Glow," ujarnya dalam Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Oleh sebab itu, menurut Yasonna, UMKM perlu mendaftarkan kekayaan intelektualnya, dengan tujuan agar kejadian perseteruan merek dagang tidak terulang lagi.

Ia mencontohkan salah satu restoran cepat saji Rocket Chicken yang telah mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

"Rocket Chicken sudah mendaftarkan, kalau suatu saat jadi sangat populer orang bisa tiru kalau tidak didaftarkan. Akan terjadi persengketaan," ujar dia.

Ia menambahkan, sengketa antara MS Glow dengan PS Glow tuntutannya sampai miliaran rupiah.

"Ini salah satu contoh  kalau kita lalai dan abai dalam mencatatkan hak intelektual kita," ujarnya.

Sebelumnya, dua perusahaan kecantikan MS Glow dan PStore Glow bersitegang karena sengketa merek dagang.

Sebagai informasi, kasus ini telah dimenangkan oleh PS Glow yang melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/21/164718078/berkaca-dari-sengketa-ms-glow-dan-ps-glow-menkumham-minta-umkm-daftarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke