Salin Artikel

Jadi Tersangka Penipuan Kripto Rp 8 Miliar, Guru SD di Gunungkidul Mengaku Jadi Korban: Rugi Rp 860 Juta

Namun pria yang berprofesi sebagai guru SD ini mengaku sebagai korban. Ia menyebut tertipu oleh atasannya, VS dengan kerugian sekitar Rp 850 juta.

Menurutnya ia mengenal perusahaan kripto milik VS dari saudaranya.

"Saya tidak berniat menipu, saya tidak tahu legalitas dari perusahaan ini. Sejauh ini saya mengalami kerugian lumayan banyak sekitar Rp 860 juta," kata AP di Mapolres Gunungkidul pada Rabu (20/7/2022).

Sementara itu ada 87 orang yang menjadi korban VS dengan nilai kerugian mencapai Rp 8 miliar.

"Seingat saya ada 87 orang yang juga ikut menanamkan modal investasi," Kata dia.

Sementara itu Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri mengatakan dari 87 orang yang menjadi korban, baru 9 orang yang melapor.

Modusnya trading uang digital jenis kripto yang menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada Desember 2021.

Menurutnya AP memiliki posisi sebagai leader atau marketing di Kabupaten Gunungkidul. Ia mengumpulkan banyak member yang bersedia investasi.

Latar belakang korban cukup beragam, mulai dari ASN hingga wiraswasta.

"Jumlah yang disetor beragam, minimal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta untuk tiap orang," kata dia.

Edi mengatakan para korban tergiur karena skema bisnis yang ditawarkan yakni keuntungan 5 persen dari nilai investasi setiap minggu.

"Iming-imingnya dapat bagian 5 persen dari nilai investasi tiap minggu, kemudian setelah 6 bulan modal investasi yang disetor kembali utuh," kata Kapolres.

Sementara VS yang disebut sebagai atasan AP adalah pria berusia 60 tahun yang tercatat sebagai warga Tangerang Selatan yang menjadi pemilik atau leader bisnis investasi.

VS diketahui sudah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Februari 2022.

Terkait status AP sebagai ASN, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta akan menonaktifkannya dari posisinya.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara segera diterbitkan.

Sunawan mengatakan, untuk pemberhentian tetapnya, BKPPD Gunungkidul masih menunggu keputusan hukum tetap.

"Jika sudah ada keputusan inkrah baru ditentukan terkait statusnya," kata dia.

"Kalau putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara dan berencana (diberhentikan tidak dengan hormat)," kata Sunawan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Khairina, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/21/144500578/jadi-tersangka-penipuan-kripto-rp-8-miliar-guru-sd-di-gunungkidul-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke