Salin Artikel

Pemkot Akan Larang Skuter Listrik Beroperasi di Seluruh Wilayah Kota Yogyakarta

Rencana tersebut menindaklanjuti keluarnya aturan larangan operasional skuter listrik maupun otoped listrik, yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671.

Hal ini juga sekaligus merespon maraknya skuter listrik atau otoped listrik yang bereperasi di kawasan sumbu filosofis.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan rencana larangan skuter listrik bukanlah tanpa alasan. Dia mengaku sempat ikut berpatroli dengan Pol PP Kota Yogyakarta dan Pol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kebetulan dua hari ikut operasi gabungan dan dari dua hari itu mereka (penyedia jasa sewa skuter) kucing-kucingan," kata Sumadi saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Lanjut Sumadi, dengan apa yang dilakukan oleh para penyedia jasa sewa skuter listrik itu menunjukkan itikad tidak baik untuk ditata. Ketika petugas datang unit skuter disembunyikan tetapi saat petugas pergi mereka kembali beroperasi.

"Kami direpotkan dengan pengendalian dan pengawasannya," ucap dia.

Dengan kondisi ini, Sumadi menyampaikan bahwa Pemkot Yogyakarta akan menegakkan aturan berupa peraturan wali kota (perwal) yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Seperti di daerah-daeeah lain Bandung, Semarang kan dilarang. Sesuai dengan ketentuan kita ingin menegakkan Permenhub Nomor 45 yang melarang (skuter listrik) di Kota Jogja," paparnya.

Keberadaan skuter listrik atau otoped listrik yang berjalan di jalan utama bisa dibilang membahayakan bagi penyewa maupun pengguna jalan lainnya. Pasalnya para penyewa sering kali melawan arus lalu lintas.

"Ada sanksi di dalam Perwal. Iya, kita sita skuter listriknya," tutupnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/19/205120978/pemkot-akan-larang-skuter-listrik-beroperasi-di-seluruh-wilayah-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke