Salin Artikel

Cegah Pedagang Tersapu Gelombang Tinggi di Pantai Depok, DPRD Bantul Usulkan Relokasi

Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis mengatakan, sebenarnya membangun lapak di pinggir pantai tidak diperbolehkan, dan Pemkab Bantul sudah sering mengingatkan masyarakat.

Untuk itu pihaknya berharap masyarakat tidak membuat lapak di bibir Pantai Depok.

"Itu yang kita mohonkan kepada masyarakat (untuk tidak membuat lapak di bibir pantai). Terus Pemkab selaku pengayom masyarakat juga harus memberi ruang kepada masyarakat untuk berusaha menyediakan lapak-lapak yang tidak membahayakan," kata Wildan saat dihubungi wartawan melalui telepon Senin (18/7/2022).

Dikatakannya, usulan relokasi ini karena masih banyak lokasi di Kawasan Pantai Depok masih  yang bisa digunakan untuk masyarakat berjualan.

"Di Pantai Depok kan sebenarnya banyak lokasi untuk relokasi. Lapak yang mepet bibir Pantai kan aturannya tidak boleh, dan pemkab Bantul sudah sering kali mengingatkan tidak boleh membangun lapak di bibir Pantai," kata dia.

Sekretaris Dispar Bantul Raden Jati Bayubroto mengatakan, pemerintah sudah pernah melakukan relokasi pedagang di pinggir kawasan Pantai Parangtritis-Depok ke Parangtritis baru pada tahun 2007 lalu. Namun masyarakat kembali mendekati kawasan pantai.

Selain itu, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun lapak di sekitar bibir pantai, dengan ketentuan jarak minimal 200 meter.

Namun demikian, hal ini belum dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk mengindahkan aturan.

"Masih ada yang karena kebiasaan tetap mendirikan bangunan di dekat bibir pantai," kata dia.

Jati mengatakan pihaknya akan bertahap melakukan penataan, dan juga mendorong kesadaran masyarakat.

"Kita tahun ini baru menyusun semacam grand desainnya seperti apa, secara garis besar itu. Tapi kembali lagi kunci utamanya dari kesadaran masyarakat," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/18/230054278/cegah-pedagang-tersapu-gelombang-tinggi-di-pantai-depok-dprd-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke