Salin Artikel

Penjelasan Ombudsman RI Terkait Temuan Seragam di SMAN 3 Yogyakarta

YOGYAKARTA,KOMPAS.com -Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta melakukan klarifikasi ke SMA Negeri 3 Kota Yogyakarta.

Dari klarifikasi, tidak ada paksaan kepada wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin mengatakan telah melakukan klarifikasi ke pihak SMA Negeri 3 Kota Yogyakarta terkait seragam.

"Penjualan belum terjadi, tapi memang dari sekolah menyediakan seragam, tetapi memang tidak ada paksaan untuk membeli," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin saat ditemui di SMP Negeri 1 Depok, Sleman, Senin (18/7/2022).

Chasidin menyampaikan dari keterangan pihak sekolah, yang menyediakan seragam adalah koperasi siswa. Harga seragam di koperasi siswa ini juga lebih mahal.

Selisih harga tersebut, lanjut Chasidin, akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan OSIS maupun kegiatan siswa lainya.

"Tetapi yang pasti tidak ada pemaksaan. Jadi kalau tidak ada paksaan harus beli dari situ, tidak ada pelanggaranya," tegasnya.

Sesuai peraturan, Chasidin mengungkapkan, pihak sekolah dan komite tidak boleh turut serta dalam pengadaan seragam.

Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten agar mengeluarkan surat edaran terkait sekolah tidak mengadakan pengadaan seragam.

"Ini sudah lebih baik dari tahun kemarin di mana orang tua siswa atau murid itu tidak diwajibkan untuk membeli di sekolah, artinya mereka bisa membeli di tempat lain, toko lain. Kecuali seragam identitas ya, batik maupun olahraga yang memang tidak dijual bebas," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta kemarin (14/7/2022) melakukan sidak ke SMA Negeri 3 Kota Yogyakarta.

Sidak dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan seragam sekolah yang hendak dijual oleh SMAN 3 Kota Yogyakarta.

Dari sidak tersebut Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta menemukan tumpukan bahan seragam.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Kepala Humas SMAN 3 Yogyakarta Didik Purwaka menegaskan mereka belum menjual seragam kepada orangtua dan wali murid, karena belum mendiskusikannya.

Didik melanjutkan, terkait pembelian seragam sekolah membebaskan para siswa. Hanya saja, biasanya murid membelinya di koperasi sekolah.

"Jadi seragam itu kita bebaskan, dan itu biasanya diurusi oleh koperasi siswa dan itu tidak hanya pada waktu Juli, setiap hari di koperasi itu ada. Kadang anak kelas 11-12 yang sesak (lalu membeli) itu ada," ujarnya.

Ia menambahkan siswa tidak diwajibkan membeli seragam di koperasi sekolah.

"Mereka ya monggo beli di mana," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/18/205719878/penjelasan-ombudsman-ri-terkait-temuan-seragam-di-sman-3-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke