Salin Artikel

Temuan Kasus Predator Seksual Anak, Pemerintah DIY Akan Tingkatkan Literasi Digital

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menyatakan, mereka berniat lebih menggencarkan pentingnya upaya meningkatkan kesadaran semua pihak untuk ikut bertanggung jawab melindungi anak.

Kepala DP3AP2 DIY Herlina Hidayati menyatakan, pihaknya akan menekankan pentingnya literasi digital.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Sabtu (16/7/2022), pemerintah baik provinsi maupun daerah sudah menyosialisasikan dan mengedukasi terkait pendampingan anak saat menggunakan ponsel.

“Bahkan sejak awal Covid-19, kami sudah mendeteksi banyaknya ancaman-ancaman yang bisa menimpa anak karena belajar mengajar mengharuskan anak-anak pegang HP,” ungkapnya.

Herlina mengatakan, pihaknya telah dan akan semakin menggencarkan kegiatan pendidikan kepada orangtua untuk mendampingi anak dan semakin banyak sosialisasi terkait literasi digital. Menurutnya, orangtua harus sadar akan kerentanan yang bisa menimpa anak mereka.

Dia menambahkan pada dasarnya, anak merupakan tanggung jawab orangtua. Namun, dalam upaya perlindungan anak, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab, mulai dari orangtua, masyarakat, sekolah, pemerintah, sampai pihak swasta.

“Hal ini bahkan sudah ada di dalam UU Perlindungan Anak, bahwa semua pihak harus ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Tentu saja undang-undang ini harus diimplementasikan dengan baik. Bagaimana pun, merekalah yang nantinya berperan dalam pembangunan dan menjadi generasi masa depan yang sangat penting untuk kita selamatkan,” jelasnya.

Herlina menambahkan, sebagai masa depan bangsa dan negara, anak-anak perlu dioptimalkan tumbuh kembangnya, tidak hanya fisik tapi juga psikisnya. Dengan begitu, mereka dapat menjadi generasi penerus bangsa yang benar-benar berkualitas.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 7 pelaku kasus eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan dengan korban anak.

Dari hasil pemeriksaan sementara, 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini baru sebatas mendistribusikan konten pornografi.

Dari hasil penyidikan, sejauh ini polisi belum menemukan unsur untuk kepuasan seksual seperti motif tersangka FAS terhadap para korbannya.

FAS ditangkap karena melakukan aksi eksibisionisme dengan korban anak di bawah umur. Pria berusia 27 tahun ini memanfaatkan video call aplikasi WhatsApp (WA) dalam melakukan aksinya.

"Sampai sejauh ini, dari 8 tersangka ini, selain FAS, mereka peranannya hanya masih bersifat mendistribusikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/16/133747478/temuan-kasus-predator-seksual-anak-pemerintah-diy-akan-tingkatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke