Salin Artikel

Pekerja Serabutan Tertangkap Tangan Curi 1 Karung Beras di Pasar, Dikejar Pedagang dan Warga

KULON PROGO, KOMPAS.com-Pencuri beras tertangkap satuan pengaman (satpam) Pasar Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaku seorang pria bernama Nurcholis (44) warga Desa Kedungpucang, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pekerja serabutan itu tertangkap bersama satu karung beras 25 kilogram yang dicurinya.

“Polsek Wates kemudian membawanya untuk proses lebih lanjut,” kita Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2012).

Awalnya, seorang pedagang melihat ada laki-laki mengambil karung beras di kios Jaya Mandiri, Pasar Wates, pukul 08.00 WIB. Toko berada di lantai satu.

Laki-laki itu rambut gondrong dan memakai sweater merah. Ia masuk lewat belakang toko dan membawa beras menuju lantai dua pasar.

Pedagang itu segera memberitahu ke beberapa warga pasar. Mereka ada juga yang mengejar pelaku ke lantai dua. Kabar terjadinya pencurian sampai pada satpam pasar.

Seorang satpam Pasar, Kadari mengungkapkan, pelaku cepat tertangkap. Ia membawa karung beras yang dimasukkan dalam satu wadah karung.

“Penampilannya menyolok maka cepat tertangkap,” kata Kadari.

Satpam segera mengamankan pelaku dan menghindarkan dia dari emosi warga.

“Saya pastikan dia tidak disentuh oleh siapa pun,” kata Kadari.

Kadari mengungkapkan, pelaku tidak membawa identitas apapun. Pelaku juga mengaku baru sekali melakukan pencurian ini.

“Kalau pemilik toko mengatakan sudah pernah kecurian serupa sebelumnya,” kata Kadari.

Kali ini, pemilik toko mengaku rugi Rp 400.000.

Mendapat laporan, polisi tiba tidak lama kemudian. Kepada polisi, pelaku mengaku bernama Nurcholis asal Purworejo. Ia juga mengaku tidak hanya kali ini mencuri. Ia pernah mencuri di sana pada 28 Juni 2022.

Selain itu, rupanya laki-laki ini merupakan residivis pencurian di masa lalu. Ia pernah dihukum enam bulan penjara pada 2019.

“Pelaku terancam pasal pencurian 362 KUHP,” kata Jeffry.

Ancaman penjara paling lama lima tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/15/181305478/pekerja-serabutan-tertangkap-tangan-curi-1-karung-beras-di-pasar-dikejar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke