Salin Artikel

Pemerintah DIY Tetapkan Status Siaga Darurat PMK

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status siaga darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto mengatakan data hewan ternak yang terpapar PMK di DIY sebanyak 7.100.

"Pastinya sudah masuk ke angka 7.100-an sekian tapi yang terpenting kemudian angka itu kalau dibandingkan populasi Yogyakarta ini angkanya masih tetap belum 1 persen. Kita tidak menafikan kalau kurang 1 persen berarti kita harus tidak waspada bukan begitu," katanya, Jumat (15/7/2022).

Ia menambahkan baru-baru ini pihaknya menerima vaksin PMK dengan total 8.000 dosis.  Dinas DPKP DIY telah berkomunikasi dengan pihak pemerintah kabupaten untuk menentukan proporsinya.

"Nah itu ada kriteria-kriteria nanti bisa top down dari provinsi mana yang lebih clear ini harus cepat," ucap dia.

Ia mengungkapkan, untuk vaksin yang diterima beberapa waktu lalu telah diberikan kepada hewan ternak berjenis sapi perah.

"Yang 8000 ini kan dari CSR tapi yang Agustus nanti dari kementerian akan ada lagi," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan rapat satgas PMK, untuk melakukan sosialisasi untuk operasi pencegahan kedepannya.

"Rencana operasi kita bagi jadi beberapa bidang seperti pencegahan, penangangan, kemudian juga dari sisi kedaruratan," kata dia.

Aji menyampaikan, satgas telah dibentuk dan status siaga darurat juga telah ditetapkan.

Dengan ini Pemerintah DIY berharap untuk penanganan PMK dapat segera dilakukan, seperti melakukan vaksinasi bagi hewan ternak.

"Kawan-kawan sudah melakukan vaksinasi habis 4.800 vaksin sudah habis kita baru saja mendapatkan 8.000 dosis vaksin. Yang nanti akan segera didistribusikan ke kabupaten kota untuk vaksinasi," kata dia.

Penetapan status siaga darurat diberlakukan bukannya tanpa alasan. Selain terdapat 7.100 hewan ternak yang terpapar PMK, zona paparan di DIY juga sudah mencapai 60 kecamatan.

"Jadi yang dinyatakan sevagai zona terpapar versi kementerian pendekatan kecamatan. Nah sudah ada 60 kecamatan di DIY ada kasus. Tapi memang setiap 1 desa ada kasus, dinyatakan kecamatan itu sebagai kecamatan yang merah," kata dia.

Aji menambahkan, agar Pemerintah DIY dapat mengambil kebijakan lebih detail maka Pemprov DIY menurunkan leveling zona merah atau hijau ke tingkat kelurahan.

"Supaya kita tahu karena satu kecamatan itu banyak kalurahan, supaya ekonomi tidak terhenti dan lalu lintas ternak antar kalurahan itu bisa dilakukan maka zonanya kita buat zona kalurahan," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/15/134527078/pemerintah-diy-tetapkan-status-siaga-darurat-pmk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke