Salin Artikel

Jaringan Predator Seksual Anak di Yogyakarta, Polisi Ungkap Peran 7 Pelaku yang Ditangkap

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 7 pelaku kasus eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan dengan korban anak.

Dari hasil pemeriksaan sementara, 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini baru sebatas mendistribusikan konten pornografi.

Dari hasil penyidikan, sejauh ini polisi belum menemukan unsur untuk kepuasan seksual seperti motif tersangka FAS terhadap para korbannya.

FAS ditangkap karena melakukan aksi eksibisionisme dengan korban anak di bawah umur.

Pria berusia 27 tahun ini memanfaatkan video call aplikasi WhatsApp (WA) dalam melakukan aksinya.

"Sampai sejauh ini, dari 8 tersangka ini, selain FAS, mereka peranannya hanya masih bersifat mendistribusikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

Tujuh orang yang ditangkap ini merupakan pembuat grup WhatsApp, admin grup dan anggota grup. Mereka dari dua grup whatsapp "GCBH" dan "BBV".

Lima orang yang ditangkap dari grup GCBH yakni DS, SD, AR, DD dan ABH. Sedangkan dari grup "BBV" ditangkap dua orang yakni AR dan AN.

Peran para tersangka di grup GCBH ialah tersangka DS merupakan pembuat grup WhatsApp. Grup tersebut dibuat pada sekitar 2 Desember 2021. Tersangka SD berperan sebagai admin grup.

Tersangka AR, DD, dan ABH merupakan anggota grup yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

Di grup BBV, tersangka AR dan AN merupakan anggota grup yangmengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana para pelaku mendapatkan konten pornografi.

"Kami juga menemukan konten-konten tambahan, di mana anak sebagai korban eksploitasi yang dibuat dalam bentuk video dan gambar," ungkapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY juga akan melakukan analisa untuk menemukan korban-korban.

Setelah itu, akan ditindaklanjuti dengan pendampingan psikologi kepada korban.

"Kami lakukan beberapa analisa supaya kami bisa menemukan korban-korban ini sehingga selanjutnya nanti akan diambil tindakan yang sekiranya bisa memberikan suatu proses trauma healing atau proses pembinaan kepada anak tersebut," urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menangkap 7 orang dalam kasus eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan dengan korban anak. Dari tujuh pelaku, satu orang masih di bawah umur.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan aksi eksibisionis dengan tersangka FAS (27) warga Klaten, Jawa Tengah.

Tersangka FAS memanfaatkan video call aplikasi WhatsApp (WA) dalam menjalankan aksinya dengan korban anak di bawah umur.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/14/180812978/jaringan-predator-seksual-anak-di-yogyakarta-polisi-ungkap-peran-7-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke