Salin Artikel

Polisi Tangkap 7 Pelaku Kasus Predator Seksual Anak Lewat Video Call di Yogyakarta

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menangkap 7 orang dalam kasus eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan dengan korban anak. Dari tujuh pelaku, satu orang masih di bawah umur.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan aksi eksibisionisme dengan tersangka FAS (27) warga Klaten, Jawa Tengah.

Tersangka FAS memanfaatkan video call aplikasi WhatsApp (WA) dalam menjalankan aksinya dengan korban anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, pihaknya melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific crime investigation kepada tersangka FAS dengan melakukan pengangkatan data digital dan dokumen elektronik dari bukti elektronik.

"Ini kita menemukan adanya 10 akun komunikasi yang dimiliki oleh aplikator Meta yaitu Facebook dan WhatsApp adanya grup yang diikuti oleh tersangka FAS," ujar Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

Di grup tersebut di-share nomor-nomor telepon korban anak.

Dari grup itulah, FAS mendapatkan nomor-nomor telepon korban anak-anak yang berada di Kabupaten Bantul.

Dari 10 grup tersebut, lanjut Roberto, dikerucutkan dahulu pada dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan image baik video dan gambar dengan objek korban adalah anak-anak. Dua grup tersebut yakni "GCBH" dan "BBV".

Dari grup "GCBH" ini ditangkap sebanyak 5 orang yakni DS, SD, AR, DD dan ABH. Sedangkan dari grup "BBV" ditangkap 2 orang yakni AR dan AN.

"Lokasi penangkapannya dimulai semenjak tanggal 24 Juni sampai dengan dua hari yang lalu, dan kita tersebar enam provinsi. Jadi penangkapan ada yang di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan kemudian Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lokasi di wilayah Bandar Lampung," jelasnya.

Roberto mengungkapkan, dari 7 orang tersebut, satu pelaku masih berusia di bawah umur.

"Satu tersangka atas nama ABH adalah anak yang berhadapan dengan hukum, usia 17 tahun kita lakukan tindakan diversi, saat masih pengawasan dan dari sekolah, bapas, orang tua yang kita libatkan," urainya.

Peran para tersangka di grup GCBH, tersangka DS merupakan pembuat grup WhatsApp. Grup tersebut dibuat pada sekitar 2 Desember 2021. Tersangka SD berperan sebagai admin grup.

Tersangka AR, DD dan ABH merupakan anggota grup yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

Di grub BBV, tersangka AR dan AN merupakan anggota grup yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tpks (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil mengungkap aksi eksibisionisme dengan korban anak dibawah umur dengan modus memanfaatkan video call aplikasi WhatsApp (WA).

Terungkapnya kasus ini berawal dari Bhabinkamtibmas yang mendapatkan laporan dari guru dan orangtua korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengatakan awalnya pada 21 Juni 2022 Bhabinkamtibmas di wilayah Sedayu, Kabupaten Bantul menerima laporan dari guru dan orangtua siswa.

"Jadi ada 3 orang anak yang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal itu," ujar Roberto dalam jumpa pers, Senin (11/7/2022).

Korban anak dihubungi oleh orang tidak dikenal melalui video call. Melalui video call tersebut, orang tidak dikenal ini kemudian melakukan tindakan tidak terpuji dengan menunjukan alat vitalnya.

"Kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu, ini anak umur 10 tahun perempuan, diajak untuk melihat melalui fasilitas video call. Jadi HP itu langsung dimatikan pembicaraannya dan mengadu kepada orangtua," ungkapnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dalam hal ini Subdit Siber melakukan profiling semua data yang ada.

"Kami langsung 22 Juni melakukan profiling kepada semua data yang ada, posisi pelaku bisa kita ketahui dengan inisial FAS (27). Pelaku diamankan di daerah Klaten, Jawa Tengah," tuturnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/13/182902178/polisi-tangkap-7-pelaku-kasus-predator-seksual-anak-lewat-video-call-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke