Salin Artikel

Tersangka Penyerangan di Jambusari Sleman Bertambah Jadi 3 Orang

Mereka berinisial  AL alias L , YDM alias B dan R.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, L dan B sudah ditahan.

Sedangkan R hingga kini masih dalam pencarian polisi.

"Satu orang tersangka yang sudah kami tetapkan masih kami lakukan pengejaran dan pencarian," kata Ade dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).

Ade menyebutkan, ketiga tersangka punya peran berbeda dalam penyerangan tersebut.

AL disebut jadi orang yang menghasut sehingga terjadi penyerangan. Dia juga menjadi tersangka karena membawa senjata tajam yang diduga untuk melukai orang lain.

"Terangka AL ini menghasut setidaknya 50 orang dan mengatakan serang di TKP Jambusari," ucapnya.

Sedangkan YDM yang juga membawa senjata diduga membacok salah satu korban.

Terhadap tersangka AL alias L akan dijerat Pasal 170 jo 55 KUHP orang yang turut serta melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, kemudian Pasal 351 Jo 55 KUHP diduga turut serta melakukan penganiayaan.

Dia juga akan dijerat Pasal 160 KUHP yaitu menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan, kemudian Undang-undang nomor 12 Tahun 1951.


Tersangka YDM disangkakan Pasal 170 subsider Pasal 351 dan pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Senjata tajam-senjata tajam yang digunakan oleh para tersangka masih terus kami lakukan pencarian," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada 2 Juli 2022 terjadi keributan antara dua kelompok di salah satu karaoke di daerah Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Peristiwa tersebut, berbuntut pada aksi penyerangan di daerah Jambusari, Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman.

Peristiwa di Jambusari inilah yang kemudian memicu terjadinya peristiwa di daerah Babarsari pada Senin (4/07/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/09/065638578/tersangka-penyerangan-di-jambusari-sleman-bertambah-jadi-3-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke