Salin Artikel

Cerai Tanpa Izin, 2 ASN di Gunungkidul Turun Pangkat Setahun

"Keduanya pegawai di lingkup (Dinas) kesehatan. Salah satunya dokter dan terkena sanksi diturunkan jabatannya menjadi pelaksana pelayanan medis selama satu tahun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (6/7/2022).

Dijelaskannya, untuk cerai ASN wajib meminta izin. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo PP No.40/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.

"Hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian, keduanya disanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS," kata Sunawan.

"Kami juga masih memproses satu kasus cerai tanpa izin," kata dia.

Sunawan mengatakan, Bupati Gunungkidul sudah mengeluarkan 8 izin ASN yang ingin bercerai. Selama proses izin itu pihaknya melakukan mediasi. Namun jika tetap ingin bercerai maka akan diproses.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menambahkan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi disiplin pegawai.

"Sosialisasi terus dilakukan, salah satunya melalui e-Disiplin yang melekat dengan mobile absensi yang dimiliki oleh setiap pegawai," kata dia.

Atas instruksi Bupati Gunungkidul Sunaryanta agar kasus yang melibatkan ASN dikawal sehingga memberiak efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain.

DIkatakannya, masih ada delapan kasus lain yang ditangani pemda terkait ASN. Di antaranya, empat kasus pidana, dua kasus perselingkuhan, serta satu kasus cerai tanpa izin dan pelecehan seksual.

"Sesuai perintah pak Bupati kasus disiplin ASN harus dikawal," kata Iskandar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/06/161756678/cerai-tanpa-izin-2-asn-di-gunungkidul-turun-pangkat-setahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke