Salin Artikel

Tutup Gerai Holywings sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Pemkab Sleman Minta Pusat Tinjau Perizinannya

Sekitar pukul 13.26 WIB petugas dari Satpol PP Kabupaten Sleman tiba di outlet Holywings.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman Retno Susiati, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman Raden Rara Mae Rusmi Suryaningsih menemui perwakilan dari outlet Holywings di Jalan Magelang, Kapanewon Mlati.

Usai menyampaikan keputusan dari Bupati Sleman, petugas Satpol PP lantas memasang spanduk di depan pintu outlet Holywings. Spanduk tersebut bertuliskan "Tempat Usaha ini Ditutup".

Pada spanduk tersebut juga tertulis bahwa tempat usaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pelanggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

"Hari ini Kami dari Satpol PP Sleman di sini di Holywings, kami melakukan penutupan untuk usaha Holywings ini," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi saat ditemui di outlet Holywings Jalan Magelang, Rabu (29/06/2022).

Penutupan outlet Holywings ini lanjut Shavitri Nurmala Dewi merupakan respons Bupati Sleman terhadap keresahan masyarakat. Holywings telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu keteteraman masyarakat.

"Menanggapi keresahan yang dilontarkan oleh masyarakat maka Bupati Sleman memutuskan untuk melakukan penutupan terhadap tempat usaha Holywings," tegasnya.

Dia menuturkan promosi yang membuat kegaduhan memang bukan diterbitkan oleh Holywings yang ada di Jalan Magelang. Namun merupakan promosi yang diterbitkan oleh Holywings pusat.

"Tetapi karena ini franchise diperkirakan promonya akan semua di usaha Holywings. Kemudian untuk mencegah terjadi keresahan masyarakat dan mengapresiasi dari sebagian masyarakat yang disampaikan kepada Bupati Sleman maka tindak lanjut ini yang diambil," urainya.

Menurutnya Holywings cabang Sleman ini ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan tetapi kita akan mengikuti perkembangan. Yang pasti saat ini sudah dilakukan penutupan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman Retno Susiati meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin Holywings.

"Izin usaha yang diproses melalui (aplikasi) OSS ini aplikasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini kita mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/29/153541578/tutup-gerai-holywings-sampai-waktu-yang-tak-ditentukan-pemkab-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke