Salin Artikel

ASN Sulsel Terlibat Khilafatul Muslimin, Pemprov Lakukan Pendataan

Kabag Humas Pemprov Sulsel, Sultan Rakib yang dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022), tidak membantah jika banyak ASN terlibat dalam organisasi terlarang itu. Hanya saja, dia belum mengetahui jumlahnya.

"Belum kami terima datanya, karena tadi kami tadi konfirmasi sama Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Sulsel mereka belum menerima data itu," katanya.

Terkait masalah ASN terlibat dalam kelompok terlarang Khilafatul Muslimin, Sultan mengatakan jika hal itu menjadi preseden buruk. Dia mengatakan ke depan hal-hal seperti ini tak boleh terjadi lagi.

"Tapi untuk kepentingan klarifikasi harus dilihat dulu lagi ASN dari mana saja, karena ini sifatnya kasuistik," katanya.

Sultan mengaku, jika Pemprov Sulsel sudah mengambil langkah pencegahan terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang di tengah masyarakat.

"Kebangpol kerja sama dengan Forum Komunikasi Antar Umat Beragam (FKUB) Sulsel, Kanwil Depag, stake holder dan lainnya  yang dianggap penting untuk melakukan pencegahan. Jika sudah ada tanda tanda atau ada tercium hal hal mencurigakan, maka Kesbangpol pasti akan berkoordinasi dengan Pemkab atau Pemkot se Sulsel dan pihak terkait lainnya untuk mengambil langkah selanjutnya," jelasnya.

Diketahui belakangan, anggota organisasi terlarang Khilafatul Muslimin di Sulawesi Selatan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, salah satunya ASN.

Mereka direkrut dengan cara menyerahkan KTP, kemudian dibaiat. Pergerakan mereka cukup tertutup. Sehingga tak ada aktivitas organisasi tersebut yang menonjol.

Kelompok Khilafatul Muslimin ini mempunyai pemikiran untuk mengganti Pancasila. Dari paham yang dianut, mereka tak percaya dengan sistem pemerintahan.

Aktivitas organisasi ini terbongkar di pondok Khilafatul Muslimin, Kabupaten Maros yang sudah resmi ditutup. Seluruh santrinya sudah dipulangkan.

Aparat Polda Sulsel pun telah menangkap Ketua dan Sekretaris kelompok Khilafatul Muslimin Sulsel di Kabupaten Maros. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 14 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Ormas.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/28/201152178/asn-sulsel-terlibat-khilafatul-muslimin-pemprov-lakukan-pendataan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke