Salin Artikel

Kakek 68 Tahun Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Sempat Janji Berikan Uang ke Korban tapi...

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, kronologi pencabulan yang bermula pada hari Rabu (1/6/2022) pukul 13.00 WIB. Saat itu kedua korban sedang bermain di pos ronda yang berdekatan dengan rumah tersangka.

Melihat dua anak tersebut, KM lalu mendekatinya dan mengiming-imingi uang agar mereka mau ikut ke masuk ke rumahnya.

"Pelaku ngomong ke dua korban 'mau uang enggak?' Lalu korban berinisial OF sempat menolaknya," ujar Apri saat ditemui di Polresta Kota Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

Tak lama kemudian, kedua korban kembali dipanggil oleh tersangka KM untuk diiming-imingi lagi. Korban pun akhirnya menurutinya. Korban diajak masuk ke kamar pelaku yang berada di lantai dua.

"Di lantai 2, menyuruh duduk di tempat tidur, kemudian tersangka berbaring dan melepaskan celana. Tersangka menyuruh korban pertama OF memegang alat kelamin bergantian dengan CA, sesuai dengan keinginan tersangka," jelasnya.

Setelah kejadian itu OF lalu menagih uang yang dijanjikan tersangka. Namun, tersangka tidak memberikan uang sepeser pun untuk OF. 

"Kedua korban pulang menangis. Lalu kejadian yang menimpa korban diceritakan kepada orangtua," jelas dia.

Atas kejadian ini kedua korban mengalami trauma. Pihak PPA Polresta Yogyakarta memberikan pendampingan psikolog untuk megatasi rasa trauma yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka KM.

"Kami ada pendampingan dari psikolog untuk menyembuhkan traumanya," kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/27/135443878/kakek-68-tahun-cabuli-2-anak-di-bawah-umur-sempat-janji-berikan-uang-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke