Salin Artikel

Tangani Anak yang Terlibat Kejahatan Jalanan, Pemprov DI Yogyakarta Siapkan Asrama Khusus

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, saat ini wacana itu baru tahap Detail Engineering Design (DED).

Aji mengatakan, Dari DED tersebut akan muncul seperti apa nanti desain, fungsi, dana, hingga durasi pengerjaan.

"Tapi programnya sudah jalan. Dikerjasamakan dengan pihak lain tentara, dan kepolisian," kata Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/6/2022).

Selain di Pemerintah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menaruh perhatian lebih untuk mencegah anak terlibat dalam kejahatan jalanan, yakni menerapkan jam malam untuk anak-anak.

Menurut Aji, penerapan jam malam anak sejalan dengan kebijakan di Pemerintah DIY. Nantinya, bisa saja anak yang terjaring dalam kebijakan jam malam tersebut dibina di asrama yang sedang dalam tahap pembangunan di Pundong, Bantul.

"Bukan hanya di provinsi, kabupaten juga punya pembinaan. Kalau bisa diselesaikan di kabupaten ya selesaikan di kabupaten. Misalnya ada kelebihan dan harus ditangani oleh provinsi ya kirim saja ke kita untuk provinsi tangani," kata dia.

Bahkan menurut Aji, Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah membuat surat edaran yang ditujukan bagi kabupaten dan kota. Surat edaran tersebut berisi soal prioritas penanganan anak yang terlibat dalam kejahatan jalanan.

"Dua kebijakan ini karena keprihatinan kita yang terjadi di jalanan karena terjadi kekerasan di jalanan. Bahkan Pak Gubernur membuat suera edaran intinya untuk prioritaskan penanganan, terutama jika dibutuhkan anggaran," kata dia.

Dalam SE Gubernur tersebut kabupaten dan kota diminta untuk mengalokasikan APBD untuk penanganan anak yang terlibat dalam kejahatan jalanan.

"Kabupaten dan kota diminta alokasikan APBD. Kita serius supaya Jogja sebagai tujuan pendidikan bisa memberikan kenyamanan dan keamanan, serta keselamatan saat sekolah di Jogja," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta segera berlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, jam malam mulai dari pukul 22.00 hingga 04.00. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.

Jam malam ini untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur tersebut.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/24/175252878/tangani-anak-yang-terlibat-kejahatan-jalanan-pemprov-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke