Salin Artikel

Butuh Uang untuk Beli Obat Istri yang Sakit Ginjal, Pemulung Curi Onderdil Mesin Giling Daging

KULON PROGO, KOMPAS.com -Maling terekam kamera pengawas pada sebuah usaha penggilingan daging di Pedukuhan Kliwonan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kamera pengawas merekam pelaku membawa karung nilon, masuk ke pelataran ruko.

“Rekaman CCTV terlihat orang tidak dikenal mengambil onderdil mesin giling daging. Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Wates,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana di kantornya, Jumat (24/6/2022).

Polisi mengidentifikasi pelaku berdasar rekaman kamera pengawas itu.

Rupanya ia seorang pemulung atau pencari barang bekas (rongsokan) bernama AK (40) yang tinggal di Pedukuhan Kaligayam, Kelurahan Kulur, Kapanewon Temon.

Reserse Kepolisian Sektor Wates menangkap AK saat mencari rongsokan di Kalurahan Giripeni pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Tersangka ditangkap di jalan,” kata Jeffry.

Awalnya, seorang ASN bernama Ichwanudin (44) kehilangan onderdil penggiling daging di tempat usahanya di Pedukuhan Kliwonan pada Minggu (19/6/2022) pukul 09.00 WIB.

Barang hilang itu adalah bodi penggiling dan roda gir nanas.

Pegawai negeri itu lantas memeriksa CCTV tempat usahanya pada malam hari.

Rekaman kamera pengawas menunjukkan seorang laki-laki bercelana pendek, baju loreng dan bertopi memarkir motor di pinggir jalan depan ruko.

Ia turun dan masuk pelataran ruko sambil membawa karung nilon.

Berdasarkan rekaman, orang itu masuk pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 08.45 WIB.

Setelah melihat isi rekaman, korban lantas melaporkan hal ini ke Polsek Wates. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 3.000.000 atas peristiwa tersebut.

Polisi akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku yang hari-hari bekerja sebagai pemulung. Polisi menangkap pelaku di kawasan Desa Giripeni.

“Pelaku melakukan pencurian dengan membawa karung plastik lalu dimasukkan ke rombong warna hijau dan dibawa menggunakan sepeda motor,” kata Jeffry.

Polisi lantas menjerat tersangka dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AK sendiri mengakui perbuatannya. Ia nekat masuk ke pelataran ruko dan mengambil barang di luar ruko, dengan alasan sebagai pencari rongsokan.

“Kan pekerjaan saya mencari rongsok. Pas lewat. Kan itu kosong. Waktu lihat, kukira tidak terpakai,” kata AK.

Mantan residivis kasus penganiayaan ini mengaku gelap mata karena memerlukan biaya membeli obat bagi istrinya yang sakit ginjal.

Obat lewat pengobatan BPJS dirasa tidak maksimal. Ia mengaku memerlukan uang Rp 50.000 untuk beli tambahan obat.

Ia masuk ke pelataran ruko dan mengira besi onderdil itu tidak terpakai, lantas diambil. Ia menjual onderdil itu Rp 100.000.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/24/172843378/butuh-uang-untuk-beli-obat-istri-yang-sakit-ginjal-pemulung-curi-onderdil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke