Salin Artikel

Tiga Pencuri Rokok Lintas Provinsi Ditangkap, Salah Satunya Ditembak Kakinya

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan pencurian rokok di Pasar Angkruksari, Kapanewon Kretek, pada 7 Februari 2022 dan 13 Juni 2022 lalu.

Dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Hal ini karena pelaku mencuri beberapa bal rokok.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian diketahui para pelaku sudah sudah berada di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Namun saat sampai di Surabaya, ternyata para pelaku sudah menuju Jawa Barat hingga akhirnya ditangkap di Tol Cipali pada Selasa (14/6/2022).

Adapun kedua pelaku berinisial AM (34) warga Bekasi, Jawa Barat dan KM (47) warga Indramayu, Jawa Barat. Ihsan menyebut setelah pengembangan, dilakukan penangkapan pelaku lainnya VS (50) warga Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk salah satu pelaku kita berikan tindakan tegas karena saat penangkapan mencoba melawan petugas. Kita kasih tembakan peringatan tetap melawan, karena itu dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu pelaku (ditembak pada bagian kaki kiri)," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Selasa (21/6/2022)

Polisi masih memburu satu pelaku lagi yang berperan sebagai sopir dalam aksi pencurian itu.

Dijelaskan Ihsan, AM berperan membeli alat berupa satu buah linggis untuk merusak kunci gembok kios dan pintu almari penyimpanan rokok. Sementara KM dan VS berperan membawa karung plastik dan mengambil rokok dari almari kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Sebelum beraksi kumpul di Surabaya terlebih dahulu lalu bergerak ke lokasi sasaran.

"Selanjutnya selama tiga hari melakukan mapping untuk menentukan kapan waktu beraksinya, sehingga bisa dikatakan mereka ini pencuri spesialis rokok lintas provinsi," ucap dia.

Ihsan mengatakan, dalam aksi pencurian di Kabupaten Bantul, ketiganya masih menyimpan sekitar 300 bungkus rokok.  Mereka menjual rokok di pasar, baik Surabaya dan Bekasi dengan harga murah,

"Beberapa rokok sudah dijual, tinggal 300 bungkus rokok. Mereka menjual di Surabaya. Dan uang hasil penjualan juga dibagi di Surabaya," kata Ihsan.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 

Pada kesempatan itu, VS mengaku untuk satu slop rokok dengan merek tidak terkenal, dijual seharga Rp 25.000. Sementara untuk rokok merek terkenal dan digemari masyaraka dijual separuh lebih sedikit dari harga resminya.

"Rokok kami sasar karena lebih simpel dan mudah dijual," kata VS

KM mengatakan, sebelum mencuri dirinya mengamati lokasi sasaran. Selama di Bantul, mereka menginap di salah satu losmen di kawasan Parangtritis

"Iya menggambar (memetakan lokasi) dulu ternyata yang jaga  kalau 22.30 WIB pulang. Jadi ya yang mengambil saat yang jaga pulang," kata dia. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/21/174053878/tiga-pencuri-rokok-lintas-provinsi-ditangkap-salah-satunya-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke