Salin Artikel

Detik-detik Remaja 17 Tahun Asal Sleman Bunuh Pencuri Cabai

Pelaku yang berstatus pelajar tersebut menganiaya seorang pencuri cabai dengan celurit hingga korban tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kebun salak di daerah Gading Kulon, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.

Di hari kejadian, Rabu (15/6/2022), pembunuhan tersebut berawal saat S, tetangga HH bercerita jika tanaman cabai miliknya sering dicuri orang.

HH kemudian menawarkan diri untuk ikut S mengadang pencuri cabai. Ia kemudian berangkat dengan bersama S ke lokasi.

"HH dijemput tetangganya untuk menuju sawah berboncengan menggunakan sepeda motor," ujar Wakapolres Sleman Kompol Tony Priyanto dalam jumpa pers, Kamis (16/06/2022).

Ternyata saat itu HH membawa celurit tanpa sepengetahuan S. Saat itu, HH melihat pelaku pencurian berjalan ke sawah. Ia pun menunggu sampai pelaku pencurian memetik cabai.

Saat pelaku pencurian memetik cabai, S keluar dari persembunyian mendekati dan mengepung pencuri.

Namun ternyata pencuri tersebut melarikan diri dan dikejar oleh HH. Saat mengejar, HH mengayunkan celurit yang ia bawa dan mengenai pencuri cabai.

"HH mengejar mendekati korban lalu menyabetkan celurit sebanyak enam kali, dua kali tidak kena, empat kali mengenai tubuh korban," tuturnya.

HH terus mengejar sambil memegang jaket korban agar berhenti.

"HH terseret hingga terjatuh dan korban lari masuk ke kebun salak," jelasnya.

Setelah pencuri masuk ke kebun salak, HH dan S kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke tokoh warga setempat.

Pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB korban ditemukan meninggal dunia oleh seorang warga di kebun salak.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Pelaku pembunuhan mengarah kepada HH yang masih berusia 17 tahun.

"Motifnya, pelaku anak kesal karena korban mencuri cabai," tandasnya.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu celurit panjang 30 sentimeter dengan gagang dari kayu, satu celana kolor pendek warna biru dan satu kaos warna abu-abu.

Akibat perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Khairina, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/17/055500878/detik-detik-remaja-17-tahun-asal-sleman-bunuh-pencuri-cabai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke