Salin Artikel

Penyelenggara Konser Berujung Ricuh Terancam Tipiring

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggara pertunjukan musik di Seven Sky yang berujung ricuh terancam tindak pidana ringan (tipiring) karena membuat pertunjukan tanpa memgantongi izin polisi.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, kericuhan yang terjadi saat pertunjukan musik di Seven Sky akibat kelalaian penyelenggara karena tidak ada izin resmi dari pihak kepolisian.

"Ini kan kaitannya dengan kegiatan itu karena kelalaian daripada penyelenggara karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian makanya kaitannya dengan itu kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Surahman menambahkan, akibat dari tidak mengantongi izin tersebut maka penyelenggara terancam terkena tipiring.

"Tipiring. Penyelenggaranya karena tanpa izin. Penentuan kan hasil dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik," katanya.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 3 saksi. Ketiga saksi tersebut terdiri dari manajer lapangan, Babinkamtibmas yang melakukan pengawasan dan pantauan, dan pihak keamanan dari Seven Sky.

"Tipiring Pasal 510. Itu nanti hakim yang menentukan," tambahnya.

Terkait provokator, pihaknya sedang melakukan penyelidikan apakah benar ada provokator atau tidak mengingat sampai sekarang belum ada laporan resmi dari pihak korban.

"Sementara kita lakukan penyelidikan kaitanya dengan adanya provokator atau tidak, karena juga sampai saat ini belum ada laporan daripada pihak korban. Walaupun kemarin ada korban yang terluka namun ringan dan malam itu bisa pulang," katanya.

Di sisi lain, menurut Surahman, hingga sekarang pihak event organizer (EO) belum melaporkan terkait dugaan adanya provokator yang membuat kericuhan saat pertunjukan musik.

"Enggak (melapor), saya juga tidak mempengaruhi kaitanya dengan pihak eo tapi dia menerima karena dia merasa lalai akhirnya dengan tidak menduga kaitannya dengan pengunjung yang akan membeludak itu," kata dia.

Ia menegaskan, kegiatan yang mengumpulkan massa sekitar 500 hingga 1.000 harus dengan izin pihak kepolisian.

Kecuali demonstrasi, pihaknya cukup dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Iya izin to. Sekarang gini, mengumpulkan massa lebih dari 500-1000 itu minimal itu ke polres. Kecuali kegiatan misalnya kayak unjuk rasa, saya cukup STTP karena di situ diatur kebebasan menyatakan pendapat itu bebas untuk dilaksanakan tapi juga perlu pemberitahuan ke kepolisian," ucap dia.

Sebelumnya, video konser ricuh di sebuah mall di Kota Yogyakarta viral di media sosial, kericuhan diduga karena penonton membeludak sehingga sebagian penonton tidak bisa masuk ke area konser yang digelar pada hari Minggu (12/6/2022) malam.

"Sing neng lippo, tulung infone (yang di Lippo tulung informasinya) Source: @suhudhaa," tulis akun Twitter @merapi_uncover.

Terkait viralnya video kericuhan tersebut, Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan peristiwa tersebut terjadi karena adanya konser grup band yang bernama Strada.

"Itu berawal dari konser musik Strada. Kemungkinan pihak manajemen tidak mengantisipasi membludaknya jumlah penonton jadi tiket ditutup lebih awal membuat para penonton yang akan menonton mungkin merasa tidak puas. Jadi memaksa masuk," ujar  Timbul ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (13/6/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/14/175454678/penyelenggara-konser-berujung-ricuh-terancam-tipiring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke