Salin Artikel

Diduga Selingkuh hingga Hamil, 2 ASN di Gunungkidul Terancam Diberhentikan

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kasus dugaan perselingkuhan itu.

Laporan tersebut nanti akan dibahas tim yang melibatkan pimpinan dari kedua ASN, inspektorat daerah dan BKPPD.

Pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu karena ada batas waktu untuk memanggil keduanya. Lalu, segera membuat rekomendasi terkait keputusan sanksi. 

"Kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat," kata Iskandar dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (10/6/2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada tiga jenis sanksi disiplin berat. 

Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Karena sifatnya berat nanti harus bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa," ucap Iskandar

Iskandar menyebut, untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan.

Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkuh ini pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pertimbangan kemanusiaan seperti anaknya perlu diperhitungkan juga, meski tidak secara leterlek (apa yang tertulis) di dalam aturan seperti itu. Hal-hal itu patut dipertimbangkan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno membenarkan adanya dugaan perselingkuhan antara P (laki-laki) pegawai di Dinas Pendidikan dan H (perempuan) pegawai di Dinas Pemuda dan Olah raga.

"Sudah diklarifikasi dan sudah dinaikkan ke Bupati. Nanti beliau yang memutuskan," kata Winarno saat dihubungi Jumat (10/6/2022).

Dijelaskannya, klarifikasi ini untuk menindaklanjuti informasi mengenai kelahiran anak H yang merupakan seorang janda cerai beberapa waktu lalu.

Sementara P merupakan ASN yang pernah dihukum dua bulan karena kasus KDRT dengan istri pertamanya. P kemudian menikah dengan perempuan lain yang lebih tua.

"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," kata dia.

Namun apa pun alasannya, kasus ini sudah ramai dibicarakan masyarakat. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti kasus ini.

Sementara Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga, Harry Sukmono mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi H terkait masalah ini.

Namun demikian, untuk klarifikasi itu, dia tidak mau menjelaskan secara detail karena itu bersifat rahasia.

"Intinya kami sudah menindaklanjuti itu, karena ada laporan ke Dinas (Pemuda dan Olah raga) dengan memeriksa yang bersangkutan," kata Harry.

"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan. Nanti keputusannya bagaimana di ranah pimpinan," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/10/114012578/diduga-selingkuh-hingga-hamil-2-asn-di-gunungkidul-terancam-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke