Salin Artikel

Pemkot Yogyakarta Takkan Berikan Bantuan Hukum ke Haryadi Suyuti dan Nur Widhihartana

"Tidak (memberikan bantuan hukum) itu kan kasus pribadi, kami nggak memberikan. Nggak ada," kata Penjabat Wali Kota Sumadi, Kamis (9/6/2022).

Sumadi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mencermati izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan semasa Haryadi menjabat.

"Tidak mungkin semua (dicermati), hanya yang besar-besar yang kami anggap berpotensi bermasalah. Tidak bisa mencermati seluruhnya," kata dia.

Ia menambahkan, Pemkot Yogyakarta membutuhkan masukan dari masyarakat yang kemungkinan mengetahui izin mana saja yang berpotensi ada pelanggaran.

"Ada indikasi sampaikan ke kami, iya kami siap menampung masukan dari publik," katanya.

Sumadi menambahkan, dirinya sudah mendapatkan beberapa laporan adanya izin yang bermasalah dan saat ini sedang dicermati oleh Pemkot Kota Gudeg.

"Ada beberapa dari teman untuk dicermati terutama yang besar-besar, laporan masyarakat juga sudah jalan," ujar dia.

Untuk total izin yang sudah dilakukan pencermatan oleh pemkot, saat ini ada belasan berkas perizinan, karena ada indikasi penyimpangan IMB. "Belasan sekarang baru dicermati," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Haryadi Suyuti, mantan wali kota periode 2017-2022, sebagai tersangka.

Dia ditangkap bersama Nur Widhihartana, serta sekretaris pribadi merangkat ajudan Haryadi, yakni Triyanto Budi Yuwono.

Haryadi dijadikan tersangka terkait suap penguruan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen yang ada di Yogyakarta.

Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga mengamankan uang sebesar 27.258 dollar Amerika Serikat (AS) dalam goodie bag.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/09/192325278/pemkot-yogyakarta-takkan-berikan-bantuan-hukum-ke-haryadi-suyuti-dan-nur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke