Salin Artikel

LHKP Muhammadiyah Ungkap Banyak Izin Siluman di Kota Yogyakarta

Dirinya juga mnyampaikan, ditangkapnya mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap apartemen Royal Kedhaton sebagai momentum untuk bersih-bersih Kota Gudeg.

Efendi mengatakan, dengan adanya temuan kasus suap ini berdampak bagi masyarakat, karena dengan adanya suap masyarakat tidak mendapatkan haknya karena adanya penyimpangan.

"Kami mendukung upaya untuk tuntaskan dan bersih-bersih Kota Yogyakarta. Mulai dengan momentum ini, saya kira kita dukung Yogyakarta lebih baik, bersih, bukan hanya di Kota Yogyakarta saja tetapi juga Daerah Istimewa Yogyakarta," kata dia, Kamis (9/6/2022).

Dia meminta kepada masyarakat yang menjadi korban atas kebijakan selama ini seperti perizinan hotel, bahkan toko modern berjejaring untuk berani angkat bicara.

Efendi menilai banyak masyarakat yang terpinggirkan dengan izin-izin yang dikeluarkan.

"Selama ini dipinggirkan (masyarakat) oleh izin-izin yang lebih mungkin juga bukan izin banyak sekali. Kebetulan saya ikut dalam mengadvokasi toko berjejaring. Banyak sekali izin-izin siluman," kata dia.

Ia mencontohkan izin siluman seperti toko modern. Dalam izinnya, toko itu menyatakan tidak akan buka selama 24 jam.

Namun dalam kenyataannya, banyak toko modern yang buka seharian penuh. Selain itu, banyak juga yang melanggar batas atau jarak, seperti dengan toko tradisional terlalu dekat.

"Banyak sekali yang tidak punya izin 24 jam, tetapi buka 24 jam dan batas dengan pasar tradisional juga banyak dilanggar," ungkapnya.

Terkait perizinan hotel, Efendi menilai dengan banyaknya hotel yang dibangun juga mencederai masyarakat mulai dari udara bersih, hingga akses sinar matahari yang tehalang bangunan.

"Ini momen positif untuk resik-resik Yogyakarta, kita ajak seluruh elemen untuk bekerja sama, untuk bergerak," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/09/160754578/lhkp-muhammadiyah-ungkap-banyak-izin-siluman-di-kota-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke